PEMALANG, Emsatunews.co.id — Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang, Letkol Inf. Edy Wibisono, S.Sos., menegaskan komitmen penuh institusinya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (16/7/2026).
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya kolektif aparat penegak hukum guna memastikan wilayah Kabupaten Pemalang bersih dari ancaman kriminalitas dan peredaran obat-obatan terlarang.
Acara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pemalang, Irfan Harisman, S.H., M.H., ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Di antaranya Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, S.H., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Drs. H. Martono, Kepala Kejari Pemalang Rina Idawani, S.H., C.N., M.M., serta perwakilan dari Polres, Pengadilan Negeri, Rutan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan setempat.
Dandim Dorong Efek Jera bagi Pelaku Kriminal
Di sela-sela prosesi pemusnahan, Letkol Inf. Edy Wibisono menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah hukum yang dilakukan oleh Kejari Pemalang. Menurutnya, pemusnahan ini merupakan pesan kuat kepada para pelaku kejahatan.”Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata sinergitas antarafat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum. Kodim 0711/Pemalang siap terus mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan berbagai tindak pidana lainnya demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Pemalang,” ujar Letkol Inf. Edy Wibisono.
Ia menambahkan bahwa kehadiran institusi TNI dalam kegiatan ini menjadi bukti bahwa pertahanan wilayah tidak terlepas dari keamanan sosial masyarakat dari bahaya narkoba.
Ribuan Pil Setan dan Narkoba Dimusnahkan
Kepala Kejari Pemalang, Rina Idawani, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari total 52 perkara tindak pidana umum. Eksekusi ini penting untuk menjamin akuntabilitas serta memastikan barang terlarang tersebut tidak disalahgunakan.
Adapun rincian barang bukti yang dihancurkan meliputi: Obat-obatan terlarang: 6.567 butir (dari 5 perkara), Sabu-sabu: 12,94 gram (dari 4 perkara), Ganja: 43,39 gram (dari 1 perkara), Tembakau sintetis: 18,21 gram (dari 3 perkara), Minuman beralkohol: 15 botol (dari 4 perkara)
Barang bukti fisik lainnya: 603 buah
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan. Narkotika dan psikotropika dihancurkan dengan cara direbus dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai pekat agar merusak kandungan kimianya. Sementara itu, belasan botol minuman beralkohol digilas menggunakan drum roller, dan barang bukti kain serta kayu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong khusus.
Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, turut menambahkan bahwa sinergi ketat antara jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah diharapkan mampu menumbuhkan kepercayaan publik yang tinggi terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di wilayah Pemalang.*( Joko Longkeyang).















