Pekalongan

LSM Pejuang 24 “Kepung” Pemkab, Polres dan Kejari Pekalongan, Desak Tuntaskan Persoalan Desa hingga Dugaan Korupsi DPRD

Avatar
2
×

LSM Pejuang 24 “Kepung” Pemkab, Polres dan Kejari Pekalongan, Desak Tuntaskan Persoalan Desa hingga Dugaan Korupsi DPRD

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID/PEKALONGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang 24 menggelar audiensi maraton dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Polres Pekalongan, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada Senin (3/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari tata kelola pemerintahan desa, penertiban warung remang-remang, hingga perkembangan penanganan sejumlah perkara hukum.

Audiensi pertama berlangsung di Kantor Bupati Pekalongan dan diterima langsung oleh Plt. Bupati Pekalongan, H. Sukirman. Dalam pertemuan tersebut, jajaran LSM Pejuang 24 menyampaikan sejumlah laporan dan aspirasi masyarakat, terutama terkait dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa serta maraknya warung remang-remang yang dinilai meresahkan warga.
Ketua LSM Pejuang 24, Silfa Hadi, mengapresiasi sikap terbuka Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menerima dan mendengarkan berbagai aspirasi yang disampaikan.
“Kami mengapresiasi Plt. Bupati Pekalongan beserta jajaran yang telah menerima audiensi ini secara terbuka. Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk memproses laporan terkait permasalahan desa dan penertiban warung remang-remang sesuai batas kewenangan yang dimiliki,” ujar Silfa Hadi usai pertemuan.

Advertisement
Baca Juga :  Pohon Tumbang di Pekalongan Timpa Dua Rumah Warga Depok

Menanggapi hal tersebut, Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman menegaskan bahwa pemerintah daerah menghargai peran LSM sebagai mitra kritis dalam fungsi pengawasan sosial. Menurutnya, setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan. Setiap laporan yang masuk akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai mekanisme teknis serta regulasi yang berlaku,” tegas Sukirman.
Usai dari Kantor Bupati, rombongan LSM Pejuang 24 melanjutkan audiensi ke Polres Pekalongan. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses adopsi anak yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian audiensi kemudian ditutup dengan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Residivis Spesialis Pencuri Kotak Amal Diamankan Polres Pekalongan

Di hadapan jajaran kejaksaan, LSM Pejuang 24 mempertanyakan progres penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri, perkara tersebut masih berada pada tahap penanganan dan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Melalui rangkaian koordinasi lintas instansi tersebut, LSM Pejuang 24 berharap seluruh unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.(wild/rosa)

Rozikin Sanoe