Berita UtamaDaerahPemalang

Siswa SDN Kebondalem Tewas, Pakar Hukum Tegaskan Kepala Sekolah Bisa Dijerat Pidana!

Joko Longkeyang
3
×

Siswa SDN Kebondalem Tewas, Pakar Hukum Tegaskan Kepala Sekolah Bisa Dijerat Pidana!

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id – Tragedi tewasnya seorang siswa kelas II SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, yang diduga kuat akibat kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Penanganan kasus ini dinilai tidak boleh berhenti pada sanksi administratif atau mutasi jabatan belaka, melainkan harus diusut tuntas hingga ranah pertanggungjawaban pidana.

​Pernyataan tegas tersebut disampaikan Praktisi dan Pakar Hukum, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., saat ditemui di Kantor Hukum Putra Pratama Sakti, Perumahan Kota Balai Agung (KBA) Blok M No. 21, Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin (5/10/2026).

​Imam Subiyanto menilai, insiden fatal ini sudah menyangkut hilangnya nyawa seorang anak, sehingga aparat penegak hukum (APH) wajib melakukan penyidikan secara obyektif, transparan, dan komprehensif. “Pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku fisik yang diduga memukul korban. Penyidik Polres Pemalang harus mendalami siapa yang mengetahui, siapa yang punya kewajiban mencegah, serta apakah ada unsur pembiaran atau upaya menutupi peristiwa ini,” tegas Imam.

Baca Juga :  Wabup Pemalang Lakukan Peletakan Batu Pertama Jembatan Presisi di Kebandaran Jadi Kado Manis Warga

​Ia menerangkan, Pasal 54 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Kewajiban memberikan perlindungan fisik maupun psikis di lingkungan satuan pendidikan melekat kuat pada pendidik dan tenaga kependidikan.

​Menurut SBY ( sapaan akrabnya), apabila dalam proses hukum ditemukan bukti bahwa kepala sekolah mengetahui terjadinya perundungan namun membiarkan atau justru aktif menutupi fakta, maka konstruksi hukum pidana harus diterapkan secara serius. “KUHAP terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, mensyaratkan penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti sah. Jika syarat objektif itu terpenuhi dan mengarah pada keterlibatan kepala sekolah, penyidik jangan ragu menetapkannya sebagai tersangka. Pencopotan atau pemindahan jabatan itu ranah administratif, dan sanksi administratif tidak membatalkan proses pidana,” ujat pakar hukum tersebut.

Baca Juga :  Ribuan Relawan Amin Ikuti Jalan Sehat di Bantarkawung Songsong Perubahan

​Lebih lanjut, Ia mengutip Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menempatkan kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama keselamatan murid. Karena itu, jabatan kepala sekolah bukan sekadar formalitas struktur birokrasi.

​Ia mendesak Polres Pemalang untuk mengamankan seluruh bukti vital, mulai dari keterangan saksi, rekam medis, hasil autopsi, hingga komunikasi elektronik, guna membongkar secara terang benderang kronologi sebelum korban tewas. ​“Anak datang ke sekolah untuk belajar, dan negara wajib memastikan mereka pulang dalam keadaan selamat. Jangan sampai keadilan ikut dikubur hanya karena perkara ini diselesaikan secara kompromi administratif. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum atas nama jabatan,” pungkasnya. ( Joko Longkeyang) .