Emsatunews.co.id, Pemalang – Rasa keadilan akhirnya bersemi di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang. Dua terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Comal, masing-masing berinisial FA (25) dan MK (60), divonis hukuman berat dalam sidang putusan yang digelar secara terpisah.
Majelis hakim PN Pemalang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada FA dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (29/4/2025). Sementara itu, MK harus menerima hukuman 15 tahun penjara yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Senin (17/3/2025). Tak hanya hukuman kurungan, keduanya juga dikenakan denda yang sama, yakni sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan dan menjadi sorotan tajam publik. Bagaimana tidak, korban-korban yang masih polos dan duduk di bangku sekolah dasar harus mengalami trauma mendalam akibat perbuatan bejat para pelaku. Ironisnya, tindak kejahatan tersebut terjadi di lingkungan pendidikan, sebuah tempat yang seharusnya menjadi zona aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum sekaligus pendamping korban, Heru Ardi Irawan, S.H., LL.M., menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas ketegasan majelis hakim serta langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Ia menilai bahwa vonis yang dijatuhkan telah mencerminkan rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan oleh para korban dan keluarga.
“Kita terima dengan baik. Ini suatu preseden baik untuk penegakan hukum bahwa negara ini hadir. Indonesia darurat kekerasan seksual, Indonesia tidak dalam keadaan baik-baik. Ada hakim, jaksa, dan polisi mempunyai hati nurani memberikan langkah tepat dalam proses peradilan hingga putusan,” ujar Heru Ardi Irawan kepada awak media di kantor Bantuan Hukum Geradin Pemalang, pada Rabu (30/4/2025).
Heru juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini, mulai dari Polres Pemalang, Kejaksaan Negeri Pemalang, hingga Pengadilan Negeri Pemalang, yang dinilainya telah bekerja keras, serius, dan sigap sejak awal laporan diterima hingga putusan dibacakan.
“Kita berharap, putusan ini memberikan efek jera, tidak hanya kepada para pelaku, tetapi juga kepada siapa pun yang memiliki niat melakukan kejahatan serupa,” pungkasnya dengan nada tegas.
Di sisi lain, orang tua korban juga menyampaikan rasa lega dan keyakinannya terhadap proses hukum yang telah berjalan. Mereka menuturkan bahwa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum benar-benar ada dan berpihak kepada pihak yang dirugikan dalam kasus ini.
“Pada dasarnya, kami tidak ingin membalas perbuatan para terdakwa. Kami hanya ingin membuktikan bahwa benar telah terjadi tindakan asusila yang dilakukan oleh mereka terhadap anak kami. Harapan kami hanyalah agar hukuman ini bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi para pelaku,” ungkap salah satu orang tua korban dengan mata berkaca-kaca usai persidangan.
Mereka juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada kuasa hukum Heru Ardi Irawan, S.H., LL.M., beserta seluruh timnya yang telah setia mendampingi dan memberikan dukungan moril serta bantuan hukum selama proses yang berat ini.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Heru Ardi Irawan dan seluruh tim yang telah membantu dan mendampingi kami hingga akhirnya kami bisa mendapatkan keadilan untuk anak kami,” tutupnya dengan nada haru.
Vonis berat ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan pesan yang jelas bahwa negara tidak akan mentolerir perbuatan keji semacam ini. Keadilan yang akhirnya berpihak pada para korban menjadi secercah harapan dalam upaya perlindungan anak di Indonesia.( Joko Longkeyang ).