Emsatunews.co.id, Pemalang – Kerusuhan nyaris terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ketika ratusan massa pendukung dan simpatisan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak klarifikasi terkait perubahan data yang signifikan pada sistem Sirekap Pada Senin malam, 26 Februari 2024.
Puluhan masa demonstrasi yang dikomandoi oleh Calon Anggota DPRD Pemalang terpilih dapil Pemalang 1, Heru Kundhimiarso, menggrudug KPU karena adanya lonjakan suara tak terduga pada real count Dapil 1 Kecamatan Pemalang di website KPU.
Ketegangan muncul ketika suara salah satu partai tiba-tiba mengalami peningkatan drastis, dari 3000 menjadi 7000, dan mendominasi dalam dapil tersebut. Anehnya, tidak ada perubahan yang terlihat pada progress rekapitulasi versi Sirekap, yang masih menunjukkan persentase 42,33% atau 262 dari 619 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kundhi, sapaan akrab Heru Kundhimiarso, dengan tegas meminta KPU untuk memberikan klarifikasi kepada publik jika memang terjadi kesalahan atau error sistem, agar tidak ada kecurigaan bahwa suara rakyat disalahgunakan. Meskipun Sirekap bukan menjadi acuan untuk hasil perolehan suara final, ia khawatir ketimpangan data yang ada di website KPU dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Kundhi menambahkan bahwa mereka ingin meminta penjelasan yang jelas dan penegasan dari KPU bahwa Sirekap bukan acuan utama, melainkan rekap manual, agar masyarakat dapat memahami dan tidak menjadi masalah. Mereka juga mendesak KPU Pemalang untuk mengirim surat ke KPU RI agar real count Sirekap dihentikan, karena adanya kebingungan dan ketegangan akibat hal ini.
Hal yang sama disampaikan oleh Iskandar Ali Syahbana, Ketua DPC PKB Pemalang, turut khawatir bahwa kesalahan sistem Sirekap dapat memicu bentrokan di tengah masyarakat. Iskandar menegaskan bahwa kekhawatiran ini tidak hanya terjadi pada massa PKB, tetapi juga di kalangan yang lain. Meskipun telah ada penjelasan sebelumnya dari KPU bahwa Sirekap bukanlah acuan utama, namun ketika kesalahan sistem menyebabkan peningkatan suara dan mengancam perolehan kursi, hal ini menjadi sangat sensitif.
Untuk mengklarifikasi ketimpangan data yang terjadi, Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto, memanggil Ketua PPK Kecamatan Pemalang dan operator Sirekap di Dapil 1 Pemalang. Setelah dilakukan koreksi, Agus Setiyanto menjelaskan bahwa akar permasalahan ini adalah kesalahan sistem pada Sirekap di mana sistem membaca huruf “X” sebagai angka “8”. Hal ini mengakibatkan lonjakan suara pada salah satu partai.
Agus mengungkapkan bahwa semua sudah jelas setelah dilakukan klarifikasi, Besok KPU Kabupaten Pemalang akan mengirim surat ke KPU RI agar Sirekap dihentikan demi menghindari kebingungan di kalangan masyarakat.( Joko Longkeyang )