Scroll ke Atas
Berita UtamaBrebes

Polres Brebes Laksanakan Operasi, Pahami Berikut Aturan dan Catat Tanggalnya

128
×

Polres Brebes Laksanakan Operasi, Pahami Berikut Aturan dan Catat Tanggalnya

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Operasi Patuh Candi 2024 siap digelar Polres Brebes yang juga dilakukan secara serentak di 35 Polres oleh Jajaran Polda Jawa Tengah.

Dijadwalkan kegiatan akan berlangsung selama 14 hari mulai dilaksanakan dari tanggal 15-28 Juli 2024.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Suraedi mengatakan, operasi tersebut mengedepankan fungsi Lalulintas dengan melakukan upaya preventif melalui edukasi dan himbauan kepada masyarakat yang disampaikan secara humanis.

Hal tersebut disampaikan Kabag Ops saat memimpin kegiatan Latihan Pra Operasi (Latpraops) Patuh Candi 2024 yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Brebes, Jumat (12/7/2024).

“Operasi ini mengedepankan edukasi dan persuasif yang humanis didukung penegakan hukum dengan mengedepankan tilang sistem ETLE (elektronik),” ucapnya.

Baca Juga :  Giat peningkatan Kapasitas Karang Taruna Pemdes Terlaya Adakan Binluh.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh seluruh personel dari masing-masing Satuan Tugas (Satgas) tersebut, Kabag Ops berpesan agar kegiatan operasi ini jangan dianggap seperti kegiatan yang rutin, tetapi dapat memberikan dampak positip kepada masyarakat terutama dalam upaya menanamkan kesadaran berlalu lintas sehingga mampu menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan dan korban fatalitas akibat laka lantas.

“Tujuan utama operasi ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalulintas dan mengurangi angka kecelakaan dan korban fatalitas akibat laka lantas,” terangnya.

Sementra itu, ditambahkan oleh Kasat Lantas AKP Rahadi Gusti Pradana bahwa target ataupun sasaran operasi adalah pelanggaran yang dapat mengakibatkan fatalitas korban.

Baca Juga :  Benda FC Siap Menang Hadapi Ataba FC di Laga Quinland Cup 2024

Seperti, pengendara tidak menggunakan helm, penggunaan safety belt. Kemudian batas kecepatan, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengemudi dibawah umur.

Selanjutnya, penggunaan HP saat mengemudi, pelanggaran berat muatan, melawan arus/marka, balap liar serta penggunaan rotator atau Storobo pada kendaraan pribadi.

Diungkapkan Kasat Lantas, operasi ini merupakan upaya dan tindakan serta bentuk kepedulian Polri untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

“Selama 14 hari Polres Brebes dengan didukung instansi terkait menyelenggarakan Operasi Harkamtibmas Kewilayahan bidang lalulintas dengan mengedepankan giat edukatif dan persuasif dengan humanis yang didukung penegakan hukum dalam rangka meningkatkan disiplin masyarkat dalam berlalulintas,” pungkasnya.***

 

Reporter; Alex MT