Emsatunews.co.id, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada Senin (18/11/2024) di salah satu hotel di Pemalang. Rakor ini dihadiri oleh 50 orang perwakilan dari berbagai unsur, termasuk Instansi Vertikal, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, lembaga, dan ketua organisasi wanita.
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang, Mu’minun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merupakan upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya, termasuk di dalamnya tindak pidana perdagangan orang.
“Banyaknya perempuan dan anak yang menjadi korban TPPO menggambarkan masih banyak celah yang harus diperbaiki agar tidak membuka potensi terjadinya TPPO, baik dari sisi regulasi, kelembagaan dan mekanisme kerja, infrastruktur, dan termasuk sumber daya manusianya,” tegas Mu’minun.
Ia menekankan pentingnya penguatan komitmen kepedulian dan sinergi dengan para pihak untuk mencegah dan menangani TPPO secara cepat, terkoordinasi, tersinergi, komprehensif, dan sistematis dari hulu sampai hilir.
Mu’minun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, terutama kepada para narasumber yang telah membagikan pengetahuan dan pengalaman mereka kepada para peserta rakor. Ia berharap Rakor ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi semuanya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Triyatno Yuliharso, melaporkan bahwa Rakor ini menghadirkan narasumber dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Pemalang dan dari Polres Pemalang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO melalui edukasi dan sosialisasi yang masif hingga ke tingkat desa. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih waspada dan mampu melindungi diri dari ancaman TPPO.
“Rakor ini juga bertujuan untuk membangun sinergi seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga, kepolisian, swasta, dan masyarakat untuk memperkuat komitmen bersama dan bersinergi melawan sindikat perdagangan orang dan memutus perdagangan orang di Kabupaten Pemalang,” tambah Triyatno.
Selain itu, Rakor ini bertujuan untuk membangun kerjasama yang lebih mantap dan sinergis dengan lebih banyak pihak untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan di seluruh jenjang, dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat Desa/Kelurahan.
Di sesi akhir, Rakor diisi dengan agenda tanya jawab antara peserta dengan para narasumber seputar upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO.
Rakor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Pemalang ini menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Sinergi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memutus rantai perdagangan orang.**( Joko Longkeyang )