Emsatunews.co.id, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya menetapkan pasangan calon nomor urut 03, Anom Widiyantoro – Nurkholes, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pemalang terpilih dalam Pilkada 2024. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Pemalang, Kamis (6/2/2025) sore.
Keputusan ini sekaligus menegaskan kemenangan pasangan Anom Widiyantoro – Nurkholes, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Pemalang 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Vicky Prasetyo – Mochamad Suwendi. Dengan demikian, proses pemilihan kepala daerah di Pemalang telah mencapai tahap akhir, dan Anom Widiyantoro – Nurkholes akan memimpin Pemalang untuk periode 2025-2030.
Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto, dalam sambutannya menyatakan bahwa pasangan Anom Widiyantoro – Nurkholes berhasil memperoleh 278.043 suara atau 44,514% dari total suara sah. “Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 3 (tiga) Sdr. ANOM WIDIYANTORO, SE, MM – NURKHOLES, SH, MSI dengan perolehan suara sah sebanyak 278.043 suara atau 44,514% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pemalang Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024,” ujar Agus Setiyanto dalam rapat pleno.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pemalang Tahun 2024. Keputusan ini sekaligus menjadi dasar bagi pelantikan pasangan Anom Widiyantoro – Nurkholes sebagai pemimpin baru Pemalang dalam periode lima tahun ke depan.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 01, Vicky Prasetyo – Mochamad Suwendi, mengajukan gugatan hasil Pilkada Pemalang 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam sidang putusan sela atau dismissal perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan demikian, gugatan tersebut resmi ditolak dan hasil Pilkada Pemalang 2024 tetap sah sesuai dengan yang telah diumumkan oleh KPU Pemalang.
Keputusan MK ini menjadi akhir dari proses sengketa hasil Pilkada Pemalang, sehingga tidak ada lagi hambatan dalam penetapan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang terpilih.
Kemenangan pasangan Anom Widiyantoro – Nurkholes yang sebelumnya diumumkan KPU pada hasil rekapitulasi suara 27 November 2024 kini telah mendapat legitimasi penuh.
Dengan ditolaknya gugatan di MK, KPU Pemalang kini siap untuk mengawal proses transisi kepemimpinan dari petahana kepada pasangan Anom Widiyantoro – Nurkholes. Para pendukung pasangan terpilih pun menyambut baik keputusan ini dan berharap kepemimpinan baru akan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Pemalang.
Pasca-penetapan ini, masyarakat Kabupaten Pemalang menaruh harapan besar kepada pasangan Anom Widiyantoro – Nurkholes untuk membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah mereka. Banyak warga yang berharap agar pasangan ini dapat merealisasikan janji-janji kampanye mereka, terutama dalam bidang pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perbaikan sistem pelayanan publik di Kabupaten Pemalang.
Dengan kepemimpinan baru yang telah sah secara hukum, kini saatnya bagi masyarakat Pemalang untuk bersatu mendukung pemerintahan yang baru.
Kini, tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Pemalang telah resmi selesai. Dengan putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilkada, kemenangan pasangan Anom Widiyantoro – Nurkholes telah dikukuhkan. Selanjutnya, masyarakat Pemalang menantikan pelantikan dan awal kepemimpinan baru untuk lima tahun ke depan.( Joko Longkeyang ).