Pekalongan

Dua balon udara liar diamankan Polsek Kedungwuni

55
×

Dua balon udara liar diamankan Polsek Kedungwuni

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, PEKALONGAN – Menjelang Syawalan 1446.H Polres Pekalongan dan jajarannya antisipasi penerbangan balon udara liar . Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kedungwuni, dimana saat patroli berhasil mengamankan 2 buah balon udara, Minggu (06/04/2025).

Kapolres Pekalongan Doni Prakoso melalui Kasubsi Penmas Suwarti, mengatakan bahwa petugas Polsek Kedungwuni berhasil mengamankan 2 buah balon udara di lapangan Desa Capgawen Utara Kecamatan Kedungwuni.

Advertisement
Baca Juga :  Rizal Bawazier Perjuangkan Revitalisasi Lima Pasar di Pemalang, Diharapkan Dapat Terwujud Tahun 2026,

“2 buah balon dengan ukuran panjang 7 meter dan diameter 3 meter berhasil diamankan petugas Polsek,” ujarnya, Minggu (06/04/2025).

Baca Juga :  Desa Sijambe – Wonokerto, Bak Matahari membara di malam hari.

Suwarti menambahkan, selain melaksanakan patroli, pihaknya juga menyampaikan himbauan kamtibmas terkait larangan penerbangan balon udara liar yang tentunya sangat beresiko dan membahayakan banyak orang.

“Larangan penerbangan balon udara secara liar ini sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polres Pekalongan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Kejadian Viral Pengeroyokan di Kesesi

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat bersama-sama untuk tidak menerbangkan balon udara, tentunya ini semua demi kepentingan keselamatan penerbangan maupun orang lain.

Rozikin sanoe