Berita UtamaDaerahPemalang

Pansus III DPRD Pemalang Bahas Raperda BPR Bank Pemalang Tahun 2025

592
×

Pansus III DPRD Pemalang Bahas Raperda BPR Bank Pemalang Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Panitia Khusus III (PANSUS TIGA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menggelar rapat kerja penting bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra. Agenda utama rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang pada Senin (19/5/2025) ini adalah Pembahasan Pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang Tahun 2025.

Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ajeng Triyani, A.Md, yang menjabat sebagai Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pembahasan pendahuluan Raperda ini merupakan langkah awal dalam proses legislasi di tingkat daerah. Pansus III DPRD Pemalang bersama OPD mitra secara seksama mengkaji draf Raperda yang diajukan. Diskusi mendalam dilakukan untuk memastikan Raperda yang nantinya disahkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif dalam pengelolaan serta pengembangan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pemalang sebagai perusahaan perseroan daerah.

Advertisement

Fokus utama pembahasan dalam rapat ini meliputi berbagai aspek krusial, termasuk struktur perusahaan, modal dasar, mekanisme pengelolaan, serta peran BPR Bank Pemalang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pemalang.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang, Ajeng Triyani, A.Md, menekankan pentingnya Raperda ini dalam memperkuat kedudukan BPR Bank Pemalang sebagai salah satu pilar ekonomi daerah. Diharapkan, dengan status perusahaan perseroan daerah, BPR Bank Pemalang akan memiliki fleksibilitas dan kapasitas yang lebih besar dalam memberikan layanan keuangan yang optimal bagi masyarakat Pemalang.

Rapat kerja ini berjalan dengan lancar dan konstruktif, di mana berbagai masukan dan pandangan dari anggota Pansus III dan perwakilan OPD didiskusikan secara terbuka. Hasil dari pembahasan pendahuluan ini akan menjadi bahan penyempurnaan lebih lanjut dalam tahapan legislasi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang Tahun 2025. **( Joko Longkeyang )

Konten Promosi
Iklan Banner