EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal kembali menggelar rapat paripurna, Senin (27/10/2025), di Ruang Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan bahwa dalam rapat paripurna tersebut ada tiga agenda kegiatan antara lain penyampaian jawaban fraksi atas pendapat Bupati Kendal terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Kendal, pembentukan dan penambahan tugas Panitia Khusus (Pansus), serta penyampaian Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun 2026.
“Terkait dengan penyampaian pendapat Bupati Kendal atas empat Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kendal tersebut, telah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 yang lalu”, terang Mahfud Sodiq.
Selajutnya, imbuh Mahfud Sodiq, Panitia Khusus (Pansus) I juga telah menyelesaikan tugasnya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kendal tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kendal Tahun 2025-2029.
“Karena tugas Pansus I telah selesai maka Pansus I dibubarkan”, jelas Mahfud Sidiq.
Kemudian, lanjut Mahfud Sidiq, akan dibentuk lagi Pansus I dan penambahan tugas kerja bagi Panitia Khusus II, III dan IV yang belum selesai menjalankan tugasnya.
“Bupati Kendal juga menyampaikan Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun 2026. Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis tanggal 16 Oktober 2025 lalu, KUA – PPAS APBD Kabupaten Kendal Tahun 2026 telah disepakati bersama antara Bupati Kendal dan DPRD Kabupaten Kendal”, ungkap Mahfud Sodiq. (*17).















