Berita Utama

Skor E-SPI 75,38 Pemkab Kendal Dalam Status Waspada Praktik Korupsi

30
×

Skor E-SPI 75,38 Pemkab Kendal Dalam Status Waspada Praktik Korupsi

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Merujuk dari hasil Survei Penilaian Integritas (E-SPI) Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kendal (Pemkab Kendal) memperoleh skor 75,38.

Skor tersebut memposisikan Pemkab Kendal dalam status waspada, dimana masih ada potensi terjadinya praktik korupsi dan lemahnya penerapan nilai-nilai integritas dalam beberapa aspek penyelenggaraan pemerintahan.

Advertisement

Tingkat integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal juga masih perlu mendapatkan perhatian serius.

Demikian yang diungkapkan oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dalam sosialisasi anti korupsi yang digelar oleh Inpektorat Kabupaten Kendal, Senin (24/11/2025), bertempat di Ruang Abdi Praja Setda Kabupaten Kendal.

Baca Juga :  Kabupaten Pemalang Usulkan Jatah Program Tiga Juta Rumah ke Pemerintah Pusat

Lebih lanjut, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menandaskan akan pentingnya membangun budaya kerja yang jujur, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“ASN Kabupaten Kendal agar selalu mengutamakan integritas dalam setiap tugas yang dijalankan. Jadilah ASN yang melayani masyarakat dan bukan minta dilayani. Karena hal itu dapat membuka celah-celah korupsi”, tegas Bupati Kendal

“Jadilah ASN yang bisa bersyukur dan merasa cukup dengan gaji, tunjangan, dan pendapatan sah lainnya sehingga tidak mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak kita”, pungkas Bupati Kendal.

Sementara itu, Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Kendal, Rini Utami, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan amanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai bentuk antisipasi dan langkah pencegahan, sekaligus komitmen kami dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Baca Juga :  Konglomerat Dari India Bangun Pabrik Baru Di Kawasan Industri Kendal

Lebih lanjut, Rini Utami mengemukakan bahwa Inspektorat Kabupaten Kendal terus berupaya melakukan pencegahan dan peningkatan pengawasan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi.

“Harapan saya, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kendal dapat terus meningkatkan komitmen dalam menerapkan prinsip integritas, profesionalitas, serta tidak memberikan ruang bagi berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat dan pemerintah”, tutup Rini. (*17).