Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasional

ESDM Jateng: Longsor Gunung Slamet Murni Faktor Alam, Bukan Tambang

Joko Longkeyang
70
×

ESDM Jateng: Longsor Gunung Slamet Murni Faktor Alam, Bukan Tambang

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Semarang – Teka-teki penyebab bencana tanah longsor di lereng Gunung Slamet, khususnya yang melanda wilayah Pemalang dan Purbalingga, akhirnya terjawab. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa rentetan gerakan tanah tersebut dipicu oleh cuaca ekstrem, sekaligus menepis isu keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan.

​Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, berdasarkan hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan. Menurutnya, akumulasi curah hujan dengan intensitas tinggi dalam durasi panjang menjadi dalang utama menurunnya kestabilan lereng di gunung tertinggi di Jawa Tengah tersebut.

Advertisement

​Agus menjelaskan bahwa karakteristik tanah di tubuh Gunung Slamet memiliki porositas yang tinggi sehingga sangat mudah menyerap air. Saat diguyur hujan lebat terus-menerus, tanah mencapai titik jenuh yang memicu terjadinya longsoran pada lereng-lereng terjal.”Ini murni faktor alam. Longsoran terjadi akibat hujan intensitas tinggi di area lereng curam. Faktor jenis batuan yang mudah lapuk di sana juga turut memperbesar risiko gerakan tanah,” ujar Agus di Semarang, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga :  Pemalang Siaga Satu! Tiga Pilar Kompak Galang Kekuatan Siap Atasi Bencana

​Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal dampak tambang, Agus memberikan penegasan secara teknis. Ia menyebutkan bahwa mahkota longsor berada pada elevasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan lokasi penambangan.​”Tidak ada aktivitas tambang di tubuh Gunung Slamet. Lokasi tambang berada di kaki gunung dengan jarak ratusan meter lebih rendah dari titik longsor. Jadi, posisinya sangat jauh,” tegasnya.

​Meski longsor kali ini dipastikan faktor alam, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak melonggarkan pengawasan terhadap industri ekstraktif. Dinas ESDM terus melakukan penataan agar seluruh pelaku usaha tambang mematuhi prinsip good mining practice dan menjaga kelestarian lingkungan.

​Ketegasan pemerintah dibuktikan dengan langkah konkret penegakan hukum. Agus mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Dinar Batu Agung kepada Kementerian Investasi/BKPM. Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut dinilai mengabaikan rekomendasi perbaikan teknis dan lingkungan.”Kami tidak ragu menindak tegas. Jika pembinaan tidak diindahkan, sanksi bisa berupa penghentian sementara, permanen, hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Pekalongan Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng Kepada Ribuan Masyarakat Kab. Pekalongan

​Sebagai langkah mitigasi, Dinas ESDM Jateng rutin mendistribusikan peta potensi gerakan tanah setiap bulan kepada bupati dan wali kota. Peta tersebut merupakan hasil pengolahan data rawan longsor yang dipadukan dengan prakiraan cuaca dari BMKG.

​Melalui sistem peringatan dini ini, masyarakat diimbau untuk selalu waspada, terutama saat hujan lebat turun dengan durasi lebih dari dua jam. Pemerintah berharap pemahaman yang benar mengenai fenomena alam ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan warga dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang.( Joko Longkeyang) .