Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Desa Kaligelang Tetapkan Penerima BLT Dana Desa 2026 Lewat Musdesus

Joko Longkeyang
20
×

Desa Kaligelang Tetapkan Penerima BLT Dana Desa 2026 Lewat Musdesus

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Pemerintah Desa Kaligelang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran bantuan sosial di tingkat desa berjalan objektif dan tepat sasaran.

​Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (27/2/2026) ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kaligelang, Agus Sudibyo, S.IP. Hadir pula Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Taman, Edy Siswanto, S.E., M.M., perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Advertisement
Baca Juga :  Kembali PDAM Tirta Mulia Pemalang Lakukan Perbaikan Pipa Utama

​Agus Sudibyo menjelaskan bahwa Musdesus merupakan instrumen krusial untuk melakukan verifikasi data calon penerima. Fokus utama diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang selama ini belum terakomodasi oleh skema bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.”Kami ingin memastikan hasil Musdesus ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyaluran bantuan. Harapan kami, BLT Dana Desa dapat menjadi bantalan ekonomi yang efektif bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” ujar Agus.

​Dalam arahannya, Kasi PMD Kecamatan Taman, Edy Siswanto, menekankan pentingnya prinsip transparansi dan keadilan selama proses validasi. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih data penerima bantuan. Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam musyawarah ini merupakan bentuk pengawasan kolektif agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Dandim Serahkan Hasil Pembangunan TMMD, Kades Jatisawit Sujud Syukur

​Penetapan KPM ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2026 mengenai prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Kesepakatan akhir dalam musyawarah tersebut kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara resmi yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

​Melalui program ini, Pemerintah Desa Kaligelang berkomitmen untuk terus menjaga ketahanan ekonomi masyarakat desa dan mendorong peningkatan kesejahteraan warga secara berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi nasional.**( Joko Longkeyang).