Emsatunews.co.id, Pemalang – Jauh hari sebelum tahun politik tiba, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang telah mengambil langkah antisipatif strategis. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Kerja (Raker) penting untuk membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029.
Rapat yang berlangsung pada Senin (27/4/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang, Solichin, S.Ag. Kehadiran para pemangku kepentingan terkait menandakan seriusnya pemerintah daerah dalam mempersiapkan fondasi hukum dan keuangan bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak lima tahun mendatang.
Kolaborasi Lintas Sektor
Dalam forum tersebut, diskusi berjalan intensif melibatkan berbagai elemen strategis. Selain anggota Bapemperda, hadir pula Pimpinan Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang membidangi pemerintahan. Dari sisi eksekutif, kehadiran Asisten Pemerintahan dan Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Bagian Hukum Setda menunjukkan koordinasi yang solid antara legislatif dan eksekutif.
Tak ketinggalan, perwakilan dari Bank Jawa Tengah (Bank Jateng) juga hadir dalam pertemuan ini. Keterlibatan institusi perbankan daerah ini krusial mengingat mekanisme dana cadangan memerlukan instrumen pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku.
Jaminan Ketersediaan Anggaran
Ketua Bapemperda, Solichin, S.Ag., menekankan bahwa pembentukan peraturan daerah mengenai dana cadangan ini merupakan amanat undang-undang sekaligus kebutuhan mendesak untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. Dengan adanya dana cadangan yang dialokasikan secara bertahap sejak jauh-jauh hari, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat tahun pelaksanaan Pilkada 2029 nanti dapat ditekan, sehingga tidak mengganggu program pembangunan lainnya
Hasil dari rapat kerja ini diharapkan segera ditindaklanjuti dengan penyempurnaan naskah akademik dan materi muatan Raperda, sebelum akhirnya dibawa ke tahap pembahasan tingkat I dan II di paripurna DPRD. Langkah proaktif ini dinilai sebagai bentuk good governance Pemkab dan DPRD Pemalang dalam menyongsong siklus demokrasi berikutnya dengan lebih matang dan terencana.**( Joko Longkeyang).















