Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Politik Pengembalian Modal: Jangan Jadikan Uang Publik sebagai Alat Transaksional Kekuasaan

Joko Longkeyang
10
×

Politik Pengembalian Modal: Jangan Jadikan Uang Publik sebagai Alat Transaksional Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

OPINI HUKUM oleh : Dr. Imam Subiyanto S.H., M.H.

Emsatunews.co.id, Pemalang – Politik pengembalian modal adalah praktik ketika jabatan, proyek, penyertaan modal, bantuan keuangan, atau kebijakan anggaran diperlakukan sebagai sarana “balik modal” politik setelah kontestasi kekuasaan. Dalam negara hukum, praktik semacam ini berbahaya karena menggeser orientasi pemerintahan dari pelayanan publik menjadi pengembalian biaya politik.

Advertisement

Secara hukum, uang negara/daerah bukan milik pejabat, partai, tim sukses, atau kelompok pendukung. Uang daerah harus dikelola berdasarkan asas tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Dasar utamanya antara lain Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri 77/2020 secara resmi mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Solidaritas Desa Gandoang, Brebes Ringankan Duka Longsor Cibeunying

Dalam konteks penyertaan modal daerah kepada BUMD, Perumda, Perseroda, koperasi daerah, atau badan usaha tertentu, kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan hanya karena kepentingan politik. Penyertaan modal harus didasarkan pada peraturan daerah, kemampuan keuangan daerah, analisis investasi, prospek manfaat ekonomi, peningkatan pelayanan publik, dan pertanggungjawaban yang jelas. Untuk BUMD, rujukan pentingnya adalah PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sedangkan teknis anggaran daerah tetap mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.

Apabila pengembalian modal dilakukan dengan cara mengarahkan proyek kepada pendukung politik, memaksakan penambahan modal tanpa studi kelayakan, mengatur jabatan direksi/komisaris sebagai kompensasi politik, atau menjadikan BUMD sebagai mesin pembiayaan kekuasaan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana dilarang dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 1,3 M ke Sumatera

Lebih jauh, apabila terdapat kerugian keuangan negara/daerah, praktik itu dapat beririsan dengan tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 tentang perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

 

Pendapat Praktisi Hukum

Menurut Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS, politik pengembalian modal adalah bentuk paling kasar dari penyimpangan demokrasi.“Ketika kekuasaan dipakai untuk mengembalikan modal politik, maka rakyat sedang diposisikan sebagai korban. Anggaran publik berubah menjadi alat bayar utang politik. Ini bukan sekadar masalah etika, tetapi dapat menjadi persoalan hukum administrasi, perdata, bahkan pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.”

Karena itu, setiap kebijakan penyertaan modal, penambahan modal, pengembalian investasi, atau pengelolaan BUMD wajib diuji dengan tiga pertanyaan hukum: apakah ada dasar hukumnya, apakah ada manfaat publiknya, dan apakah dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan negara. Tanpa tiga unsur tersebut, kebijakan modal hanya menjadi bungkus legal bagi kepentingan transaksional.**