Scroll ke Atas
Berita Utama

Bupati Kendal Serahkan SK PNS Formasi Tahun 2024 Kepada 569 Orang

Adang Purnomo
3
×

Bupati Kendal Serahkan SK PNS Formasi Tahun 2024 Kepada 569 Orang

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Sebanyak 569 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal formasi tahun 2024 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (36/2026) siang WIB, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

Penyerahan SK pengangkatan CPNS tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.

Advertisement

Bupati Kendal mengutarakan bahwa sebagai PNS harus selalu menjalankan tugas-tugasnya secara profesional dengan penuh tanggungjawab dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Sekarang ini, sudah bukan jamannya lagi diamana aparatur pemerintah dilayani oleh masyarakat. Mulai dari CPNS, kemudian PNS hingga pensiun, tugasnya adalah untuk melayani masyarakat”, tandas Bupati Kendal.

Lebih lanjut, Bupati Kendal mengemukakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat. Untuk itu, jaga nama baik masing-masing dan Pemerintah Kabupaten Kendal.

“Masyarakat sangat membutuhkan aparatur pemerintah yang senantiasa hadir dan melayani dengan etos kerja dan kesungguhan yang tinggi”, tegas Bupati Kendal.

Sementara itu, terkait dengan sebaran PNS formasi tahun 2024, Bupati Kendal menjelaskan bahwa instansi yang paling banyak mengisi formasi PNS adalah Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) yakni sebanyak 236 orang yang ditempatkan di Puskesmas-Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Kendal.

“Melalui BKPSDM, kita akan terus berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat”, sambung Bupati Kendal.

Bupati Kendal juga menyampaikan bahwa untuk tahun 2026 ada sebanyak 450 PNS yang memasuki masa pensiun namun tidak akan ada penerimaan CPNS baru.

Baca Juga :  Ramadhan 1447 Hijriyah Polres Kendal Bagikan Takjil dan Paket Sembako Untuk Panti Asuhan Darul Hadlonah

“Berdasarkan pada Undang-Undang No 1 tahun 2020, kita menganut kebijakan Zero Grow (tidak ada penambahan PNS baru) dimana hal tersebut terkait erat dengan kemampuan APBD untuk anggaran belanja pegawai. Apalagi per 1 Januari 2027 nanti, untuk belanja pegawai maksimal anggarannya maksimal 30 persen dari APBD”, terang Bupati Kendal.

“Meskipun kita ada kebijakan Zero Grow, tetapi hal itu tidak akan mempengaruhi kwalitas pelayanan kepada masyarakat”, pungkas Bupati Kendal. (*17).

Baca Juga :  Kesebelasan Kecamatan Pegandon Kampiun Turnamen Sepakbola Bupati Kendal Cup U-23 Tahun 2025