EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Masyarakat Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Forum Guyub Rukun Desa Pesaren, secara tegas membantah adanya tudingan bahwa pihaknya telah bertindak melawan hukum tentang putusan pengadilan terkait dengan sengketa tanah yang berada di wilayah Dusun Dayunan, Desa Pesaren.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hingga proses Peninjauan Kembali (PK), kasus sengketa tanah yang terjadi dimenangkan oleh atas nama Sadono Suro Santoso dan dinyatakan oleh pengadilan sebagai pemilik tanah yang sah.
Demikian yang diungkapkan oleh Juwono, warga Dusun Dayunan, yang juga salah seorang anggota Forum Guyub Rukun Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Senin (21/7/2025).
Menurut Juwono, aksi demo yang dilakukan pada tanggal 2 Juli 2025 di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendal, dimana para pendemo tersebut mengatasnamakan aksi dari seluruh warga Desa Pesaren, adalah tidak benar.
“Yang melakukan aksi pada waktu itu hanya atas nama warga Dusun Dayunan bukan atas nama warga Desa Pesaren. Warga Dusun Dayunan juga tidak semuanya mengikuti aksi demo”, tandas Juwono.
Juwono menegaskan, Desa Pesaren adalah desa yang patuh dengan pemerintah dan menghormati putusan-putusan pengadilan.
“Munculnya permasalahan tersebut bermula dari tersebarnya foto copy sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut ke warga Dusun Dayunan, sehingga suasana Dusun Dayunan menjadi tidak nyaman”, ungkap Juwono.
Sebelum beredarnya foto copy sertifikat itu, lanjut Juwono, Desa Pesaren adem ayem guyub rukun.
“Melalui Forum Guyub Rukun, saya mengajak kepada seluruh warga Desa Pesaren agar bisa menghadapi permasalahan tersebut dengan hati yang dingin supaya Desa Pesaren tetap Guyub Rukun seperti sediakala”, pungkas Juwono.
Sementara itu, Rofiq Gunawan, warga Dusun Pucungkerep, sangat menyayangkan dengan adanya perselisihan sengketa tanah yang dikesankan melibatkan seluruh Desa Pesaren dengan pemerintah.
Menurut Rofiq, permasalahan tersebut sebenarnya hanya di satu dusun saja dan pelakunya pun hanya oknum, Nlnamun yang terkena imbasnya seluruh dusun yang ada di Desa Pesaren.
“Saya berharap, Pemerintah Desa Pesaren melalui Forum Guyub Rukun Desa Pesaren ini, bisa segera menyelesaikan sengketa ini agar suasana Desa Pesaren kembali adem ayem tanpa perselisihan”, tutup Rofik.
Diketahui, wilayah Desa Pesaren terbagi menjadi 5 dusun yakni Dusun Tlodas, Pesaren, Ngaglik, Pucungkerep dan Dayunan. (*17).