Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Sikat Bisnis Lendir, AWPB Desak DPRD Pemalang Bongkar Lokalisasi Comal Baru

Joko Longkeyang
15
×

Sikat Bisnis Lendir, AWPB Desak DPRD Pemalang Bongkar Lokalisasi Comal Baru

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, EMSATUNEWS.CO.ID – Keberadaan warung kopi berkedok lokalisasi terselubung di kawasan depan SPBU Comal Baru (Tower) memantik reaksi keras dari elemen jurnalis. Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Kabupaten Pemalang secara resmi menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Pemalang untuk menuntut ketegasan pemerintah dalam memberantas praktik maksiat tersebut, Kamis (18/6/2026).

Advertisement

​Langkah agresif ini diambil karena aktivitas ilegal di atas lahan aset milik PT PTPN I Regional 3 Surakarta tersebut dinilai telah terang-terangan mengangkangi regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.

​Menanggapi tuntutan panas tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang langsung menggelar audiensi terbuka. Jalannya diskusi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Pemalang, Fahmi Hakim, S.H., M.M., dengan menghadirkan seluruh stakeholder terkait guna mencari solusi konkret.​”Kami memfasilitasi aspirasi ini karena menyangkut penegakan hukum dan marwah daerah. Semua pihak sengaja kami undang agar ada langkah terpadu dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Fahmi Hakim di sela-sela memimpin jalannya audiensi.

Baca Juga :  Kawal Transparansi, Aris Ismail, S.AP., Bedah Rekomendasi LKPJ Bupati Pemalang

​Kepung Masalah dari Hulu ke Hilir

​Pantauan di lokasi, audiensi ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran legislatif, melainkan juga melibatkan jajaran eksekutif dan aparat penegak hukum secara komprehensif. Tampak hadir di antaranya Pj. Sekda Pemalang, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bagian Hukum Setda, serta jajaran penegak Perda dari Satpol PP dan Damkar Pemalang.

​Tak hanya itu, Dinas Sosial, Polsek Ampelgading, Koramil Ampelgading, Camat Ampelgading, hingga pihak pemilik lahan yakni PT PTPN I Regional 3 Surakarta juga turut dihadirkan di kursi ruang rapat.

​Ketegangan sempat mencuat saat perwakilan dari warga dan tokoh agama ikut menyuarakan keresahan mereka. Kehadiran MUI Kabupaten dan Kecamatan Pemalang, PCNU Pemalang, Pemerintah Desa Ujunggede dan Losari, serta BPD Desa Ujunggede mempertegas bahwa keberadaan warung remang-remang tersebut sudah sangat meresahkan tatanan sosial masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Ny. Vero Yudo Margono : IKKT PWA Bagian Tidak Terpisahkan Dari Organisasi TNI

​Mendesak Eksekusi Nyata

Aliansi Wartawan Pantura Bersatu menegaskan, investigasi di lapangan menunjukkan modus operandi warung kopi tersebut hanyalah kedok untuk menyamarkan praktik prostitusi terorganisasi. Oleh karena itu, pembongkaran bangunan liar di kawasan “Tower” tersebut menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

​Pihak DPRD bersama Pemkab Pemalang kini tengah merumuskan skema eksekusi yang tepat agar penertiban ini berjalan kondusif, bersih dari konflik, namun tetap memberikan efek jera. Di sisi lain, perwakilan dari pemilik warung yang turut diundang dalam audiensi ini juga diminta kooperatif terhadap langkah penegakan aturan yang akan diambil oleh pemerintah daerah dalam waktu dekat. ( Joko Longkeyang).