Scroll ke Atas
Bogor

Jeritan Rakyat Miskin Terbentur Desil, Legislator PPP Wishnu Ardiansyah Desak Pemkot Bogor Cabut SE Sekda

Avatar
9
×

Jeritan Rakyat Miskin Terbentur Desil, Legislator PPP Wishnu Ardiansyah Desak Pemkot Bogor Cabut SE Sekda

Sebarkan artikel ini
Wishnu Ardiansyah, Anggota DPRD Kota Bogor dari PPP. (IST)

EMSATUNEWS.CO.ID – BOGOR – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membatasi pemberian bantuan sosial (bansos) dan jaminan kesehatan hanya untuk masyarakat yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai kritik keras. Langkah administratif ini dinilai tidak manusiawi, mengabaikan fakta kemiskinan riil di lapangan, serta cacat secara yuridis karena menabrak aturan hukum daerah yang lebih tinggi.

 

Advertisement

Gelombang sorotan dan kritik kembali muncul dari para wakil rakyat di gedung DPRD Kota Bogor. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Wishnu Ardiansyah, S.Hut, mendesak Sekretaris Daerah Kota Bogor untuk segera mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 yang menjadi dalang dari eksklusi sosial massal ini.

 

Wishnu Ardiansyah menyatakan bahwa dirinya menerima banyak aduan dari warga miskin yang tiba-tiba kehilangan hak atas bantuan sosial maupun layanan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD. Banyak warga yang secara kasat mata hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan, namun haknya dirampas karena sistem DTSEN secara acak memasukkan mereka ke dalam kelompok Desil 6 hingga Desil 10.

 

“Sebagai wakil rakyat, kami tidak bisa tinggal diam melihat rakyat kecil yang lemah di Kota Bogor dikorbankan demi efisiensi administratif yang kaku” tegas Wishnu.

 

“Kami menemukan anomali fatal di lapangan. Warga yang benar-benar miskin, bekerja serabutan, dan rumahnya nyaris roboh justru terlempar ke desil atas dan kehilangan bansos. Sebaliknya, ada warga yang ekonominya mapan malah aman di desil bawah. Ini bukti bahwa data yang digunakan Pemkot belum akurat karena minim verifikasi lapangan. Saya tegaskan: data harus mengikuti fakta riil di lapangan, bukan fakta kemiskinan yang dipaksa tunduk pada angka-angka di atas meja dinas,” sambungnya.

Baca Juga :  Kisah Pedih Calon Wakil Walikota Bogor Eka Maulana Saat Lihat Rumah Warga yang Hampir Roboh

 

Dari kacamata hukum, lanjut Wishnu yang juga aktif mengawal regulasi daerah menjelaskan bahwa Surat Edaran Sekda Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 secara nyata menabrak Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 101 Tahun 2022. Perwali tersebut merupakan regulasi setingkat peraturan kepala daerah (_regeling_) yang mengikat umum dan sah mengatur mekanisme hibah serta bantuan sosial di Kota Bogor.

 

“Dalam hukum administrasi negara, kedudukan Perwali jauh di atas Surat Edaran Sekda yang sifatnya hanya peraturan kebijakan internal (beleidsregel). Surat Edaran itu hanya boleh berisi petunjuk teknis operasional, sama sekali tidak memiliki wewenang hukum untuk membatasi hak substantif rakyat, mengurangi kriteria penerima, ataupun menciptakan pembatasan baru yang berujung pada hilangnya hak warga miskin atas jaminan sosial. Tindakan Sekda ini dapat dikategorikan melampaui wewenang (ultra vires) dan patut diabaikan demi hukum,” jelasnya.

 

Wishnu juga menyoroti kebijakan dalam poin 5 SE Sekda yang membatasi pengusulan BPJS PBI APBD melalui Aplikasi SOLID hanya untuk penderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.

 

“Ini kebijakan yang keliru dan sangat berbahaya bagi keselamatan warga. Aplikasi SOLID yang dikembangkan Dinas Sosial Kota Bogor seharusnya menjadi sarana inklusif untuk menjamin hak kesehatan dasar seluruh fakir miskin dan warga tidak mampu. Membatasi jaminan kesehatan gratis hanya untuk orang yang sudah sakit kronis atau sekarat sama saja dengan menghilangkan fungsi preventif layanan kesehatan dasar. Negara wajib hadir melindungi kesehatan warganya sebelum mereka jatuh sakit parah,” bebernya.

Baca Juga :  Motor Terbakar Hebat di Belik Pemalang Akibat Korsleting, Kerugian Capai Rp5 Juta

 

Lebih lanjut, legislator PPP ini menyayangkan sikap Pemkot Bogor yang terkesan ‘*lebih kaku*’ dari Pemerintah Pusat. Jika dirujuk pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 79/HUK/2025, kementerian sendiri memberikan jaminan transisional yang berkeadilan. Dalam diktum Keenam Kepmensos tersebut, diatur bahwa penerima bansos periode sebelumnya yang tergeser ke luar desil ketentuan tetap berhak menerima bantuan sepanjang belum dilakukan verifikasi lapangan secara langsung.

 

“Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN juga tidak pernah memerintahkan daerah untuk menutup mata dari warga miskin non-desil. Instruksi Presiden justru menekankan penguatan mekanisme verifikasi dan validasi data. Mengapa Pemkot Bogor justru membuat aturan sapu bersih yang kaku dan langsung mencoret hak-hak warga tanpa adanya ground checking” tanya Wishnu heran.

 

Wishnu juga menyampaikan tiga Tuntutan kepada Pemkot Guna mengakhiri ketidakpastian hukum dan memulihkan hak-hak sosial masyarakat. Pertama, Cabut Surat Edaran Sekda Segera: Wali Kota Bogor harus menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk segera menarik dan membatalkan SE Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 guna menghindari kekacauan aturan di tingkat kelurahan.

 

Kedua, Kembalikan Kriteria SOLID untuk Pencegahan Penyakit: Hapus syarat penyakit kronis/katastropik dalam pengusulan BPJS PBI APBD agar seluruh warga kurang mampu di Kota Bogor mendapatkan hak perlindungan jaminan kesehatan yang layak.

 

Ketiga, Kuatkan Musyawarah Kelurahan (Muskel): Pemutakhiran data kemiskinan tidak boleh bersandar penuh pada statistik pusat, melainkan harus diproses secara demokratis dan faktual melalui Musyawarah Kelurahan agar data yang dihasilkan benar-benar objektif dan bebas dari kesalahan fatal (exclusion error).

 

“APBD Kota Bogor itu bersumber dari uang rakyat, dan peruntukan utamanya harus dikembalikan untuk melindungi rakyat miskin. Jangan biarkan selembar Surat Edaran administratif merampas hak hidup dan kesehatan warga Kota Bogor. PPP akan mengawal persoalan ini hingga tuntas,” pungkas Wishnu. (FRM)