PEMALANG, Emsatunews.co.id — Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar sosialisasi tata kelola Pokok‑Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang menghadirkan narasumber langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang pada Rabu (24 Juni 2026) ini dinilai menjadi momentum strategis untuk menyamakan pandangan dan memperkuat kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan langkah penting guna membangun kesepahaman yang utuh mengenai pengelolaan usulan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Menurutnya, persamaan persepsi sejak tahap awal akan mencegah kesalahpahaman atau penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan.“Sosialisasi ini menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah dalam penyusunan dan pelaksanaan Pokir DPRD berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada asumsi yang berbeda antara kami di eksekutif dan para anggota dewan di legislatif,” ujar Bupati Anom.
Ia menjelaskan bahwa pemahaman yang komprehensif sangat dibutuhkan agar Pokir DPRD dapat menyatu dengan sistem perencanaan pembangunan daerah yang sudah ada. Sebagai bagian dari proses penyusunan rencana kerja, usulan‑usulan tersebut harus mampu menjawab kebutuhan nyata warga, bukan sekadar program seremonial semata.“Ke depannya kita harus sepakat bahwa setiap usulan pembangunan harus berbasis pada kebutuhan riil masyarakat. Manfaatnya harus bisa dirasakan langsung oleh warga, dan pelaksanaannya harus selaras dengan skala prioritas daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono menyampaikan apresiasi setinggi‑tingginya kepada KPK yang bersedia berbagi wawasan dan panduan teknis. Kehadiran lembaga pengawas ini dinilai menjadi pendorong utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.“Pokok‑Pokok Pikiran DPRD merupakan perwujudan langsung aspirasi warga yang kami himpun melalui kunjungan kerja dan komunikasi rutin di lapangan. Semua harapan dan kebutuhan warga kami rumuskan menjadi usulan agar dapat diakomodasi dalam pembangunan daerah,” jelas Martono.
Ia menambahkan bahwa setiap usulan yang diajukan harus memenuhi syarat, mulai dari kesesuaian dengan rencana induk pembangunan, kelayakan teknis, hingga kepatuhan terhadap peraturan perundang‑undangan. Oleh karena itu, pemahaman yang sama tentang tata kelola yang benar menjadi kunci agar hasilnya efektif dan bertanggung jawab.“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk melaksanakan usulan ini dikelola dengan sebaik‑baiknya. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Dalam paparan materi, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI Azril Zahi menjelaskan berbagai risiko yang mungkin muncul dalam pengelolaan usulan pembangunan. Ia mengingatkan bahwa potensi terjadinya tindak pidana korupsi dapat terjadi dalam berbagai aspek, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan.“Kami sampaikan bahwa risiko kerugian keuangan negara, praktik suap, gratifikasi, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa harus selalu diwaspadai. Pemahaman yang benar akan aturan menjadi benteng utama agar penyimpangan tidak terjadi,” ujar Azril.
Ia juga menekankan bahwa tata kelola yang baik memerlukan pengawasan bersama, baik dari dalam lembaga maupun dari masyarakat. Semua pihak harus berperan aktif memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan berakhirnya sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dan DPRD. Pemahaman yang seragam akan menjadi modal utama dalam menyusun program pembangunan yang tepat sasaran, bermanfaat luas, serta bebas dari praktik yang merugikan keuangan negara.*( Joko Longkeyang).















