EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Polres Brebes menetapkan 9 orang ASN Pemkab Brebes sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik. Penetapan disampaikan Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers di Aula Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).
Kasus bermula dari laporan BKPSDMD Kabupaten Brebes. Ditemukan kejanggalan absensi online ilegal pada 29–30 April 2026.
Hasil penyelidikan Satreskrim menunjukkan adanya dugaan pengalihan titik koordinat pada aplikasi presensi. Modus ini memungkinkan ASN melakukan absensi daring meski tidak berada di lokasi kantor/sekolah yang ditentukan sistem.
Polres Brebes menetapkan 9 tersangka berinisial: AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38). Seluruhnya ASN di sekolah berbeda dan telah ditahan di Rutan Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.
AH diduga sebagai pembuat aplikasi ilegal bernama Person untuk menerobos sistem presensi Pemkab Brebes.
8 tersangka lain, diduga membantu membuat rekening penampung hasil penjualan, memasarkan aplikasi lewat grup WhatsApp, hingga mengedarkan & menggunakan aplikasi tersebut.
Aplikasi “Person” dirancang untuk memanipulasi lokasi. Jadi titik koordinat pengguna bisa diubah secara palsu.
Kasat Reskrim AKP Farid Nur Aziz menyebut barang bukti yang diamankan:
– Rekapitulasi data presensi ASN yang terindikasi dimanipulasi
– 1 unit laptop & beberapa ponsel
– Dokumen rekening koran & laporan transaksi penjualan aplikasi ilegal
Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli ITE sebelum menaikkan status ke penyidikan.
Para tersangka dijerat *Pasal 333 huruf h jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP*. Pasal ini mengatur tentang penyebaran/pemanfaatan kode akses untuk menerobos sistem elektronik pemerintah. Ancaman pidana: maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini adalah komitmen Polres Brebes untuk melindungi sistem elektronik pemerintah dari tindak pidana.***















