Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Hakim MK Arsul Sani Beberkan Strategi Integrasi Hukum Islam di INSIP Pemalang

Joko Longkeyang
11
×

Hakim MK Arsul Sani Beberkan Strategi Integrasi Hukum Islam di INSIP Pemalang

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) secara konsisten menerapkan pendekatan integratif yang dinamis dalam merumuskan putusan-putusannya. Langkah ini krusial untuk menjaga harmoni antara hukum positif nasional dengan denyut nadi religiusitas masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, tanpa mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara lainnya.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., saat memberikan paparan ilmiah dalam agenda The 1st International Conference on Integrating Islamic Perspectives in Psychology, Law, and Education 2026. Forum prestisius berskala global ini diselenggarakan di Kampus Institut Agama Islam Pemalang (INSIP), Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Sabtu (4/7/2026).

Advertisement

​Dalam pidato kuncinya yang bertajuk “Mengintegrasikan Hukum Islam Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”, Arsul Sani menguraikan pandangan strategis mengenai kedudukan unik Indonesia yang berdiri di atas falsafah Pancasila. Menurutnya, Indonesia bukan negara teokrasi yang memberlakukan syariat secara formal-tunggal, namun juga bukan negara sekuler yang membuang agama dari ruang publik.

​Pendekatan Maqasid Syariah di Ruang Sidang

Arsul Sani memaparkan bahwa mekanisme kerja integrasi hukum di MK tidak dilakukan dengan menyerap teks fikih secara kaku (rigid). Sebaliknya, para Hakim Konstitusi menggunakan konsep Siyasah Syar’iyah dan Maqasid Syariah untuk menyerap nilai-nilai universal Islam demi kemaslahatan publik (maslahah mursalah).”Ikhtiar Mahkamah Konstitusi adalah mentransformasikan ketentuan hukum Islam yang bersifat spesifik menjadi bahasa hukum positif yang berlaku inklusif bagi seluruh warga negara,” terang Arsul Sani di hadapan para delegasi internasional.

Baca Juga :  Laskar AMAN Jawa Tengah Deklarasi Anies Baswedan Sebagai Calon Presiden Republik Indonesia 2024

​Lebih lanjut, ia merinci tiga pilar utama yang menjadi jangkar penafsiran MK terhadap undang-undang yang bersentuhan dengan nilai agama:

​1. Nilai Inspirasional: Memosisikan moralitas Islam sebagai panduan etis dalam menginterpretasikan hak konstitusional.

​2. Transformasi Substansi: Mengubah prinsip hukum Islam universal menjadi hukum positif nasional yang inklusif.

​3. Harmonisasi Institusional: Menjaga batas kewenangan yang tegas dan jelas antara peradilan umum dan peradilan agama demi kepastian hukum.

​Rekam Jejak Putusan Progresif MK

​Untuk memberikan gambaran nyata, Arsul Sani mengulas sejumlah putusan monumental MK yang berhasil mengintegrasikan nilai Islam ke dalam sistem hukum nasional. Salah satunya adalah Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai hak anak luar kawin. Meskipun keluar dari fikih klasik, MK mengambil langkah progresif demi memberikan perlindungan keturunan (hifz al-nasl) dan kepastian hukum bagi anak melalui pembuktian ilmu pengetahuan dan teknologi (tes DNA).

Baca Juga :  Kebersamaan yang Tak Terbakar: Kisah Santri Daarul Ulum Majenang Selamat dari Kobaran Api

​Di sisi lain, MK juga dinilai kokoh dalam menjaga kesucian institusi pernikahan dengan menolak legalitas perkawinan beda agama melalui serangkaian putusan terbarunya. Dalam hal ekonomi syariah, lewat Putusan Nomor 93/PUU-X/2012, MK menegaskan absolutisme kompetensi Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah guna menjamin kepastian pasar nasional dan global.

​Akses Keadilan Melalui Teknologi

​Menutup pemaparannya, mantan anggota DPR RI ini menggarisbawahi bahwa kepastian hukum yang dihadirkan MK turut berdampak positif pada stabilitas mental dan psikologis masyarakat dengan membangun kepercayaan sosial (social trust).

​Guna memperluas keterjangkauan akses tersebut (access to justice), MK terus melakukan modernisasi peradilan kepulauan lewat pemanfaatan persidangan jarak jauh. Hingga saat ini, MK telah mengaktifkan Smartboard Mini Courtroom yang tersebar di 34 provinsi dan 67 titik di seluruh wilayah Indonesia untuk menjamin efisiensi persidangan yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan bagi seluruh lapisan masyarakat. ( Joko Longkeyang).