PEMALANG, Emsatunews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan Public Hearing atau sidang dengar umum dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pemalang Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang, Kamis (23/7/2026).
Acara dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, H.M. Wardoyo, S.E. Turut hadir seluruh anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan instansi dan lembaga yang berkaitan dengan pembentukan rancangan peraturan tersebut.
Pelaksanaan kegiatan ini memiliki tujuan utama menjaring masukan, saran, serta aspirasi dari berbagai pihak. Semua tanggapan yang masuk nantinya akan melengkapi dan memantapkan materi penyusunan Raperda, sehingga lahir produk hukum daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan benar-benar bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pemalang.
Dalam sambutannya, H.M. Wardoyo menegaskan bahwa aturan yang baik lahir dari keterbukaan dan partisipasi luas. “Kami tidak ingin menyusun peraturan hanya dari ruang rapat semata. Suara pemerintah, kebutuhan teknis lembaga, hingga harapan masyarakat harus terangkai harmonis di sini. Inilah wujud demokrasi yang nyata di tingkat daerah,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk berani menyampaikan pandangan kritis dan solutif. “Sampaikan apa yang menjadi kebutuhan riil di lapangan. Jangan ada hal yang tertahan, karena setiap masukan yang konstruktif akan menjadi pondasi kuat bagi Raperda ini,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo menyambut baik langkah yang diambil DPRD ini. Menurutnya, sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan pemangku kepentingan lain adalah kunci agar peraturan daerah tidak sekadar menjadi dokumen tertulis, melainkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan warga Pemalang.
Selama kegiatan berlangsung, diskusi berjalan dinamis dan berimbang. Berbagai catatan penting terkait teknis pelaksanaan, kesesuaian dengan kondisi wilayah, serta perlindungan kepentingan masyarakat paling bawah menjadi fokus pembahasan utama.
Hasil dari Public Hearing ini akan menjadi bahan revisi dan penyempurnaan sebelum Raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Diharapkan, dengan keterlibatan semua pihak, peraturan yang nantinya disahkan dapat diterima dengan baik, mudah dilaksanakan, serta membawa dampak positif nyata bagi kemajuan Kabupaten Pemalang.( Joko Longkeyang ).















