Berita UtamaDaerahPemalang

Diduga Jual Tanah Bengkok Ratusan Juta Kepala Desa Moga Pemalang Diseret ke Meja Hijau!

Joko Longkeyang
5
×

Diduga Jual Tanah Bengkok Ratusan Juta Kepala Desa Moga Pemalang Diseret ke Meja Hijau!

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id — Dugaan praktik jual beli tanah kas desa secara ilegal kembali menggegerkan publik Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kepala Desa Moga, Abdussalam Asyarif, resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pemalang atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) setelah kedapatan menjual lahan yang terindikasi merupakan aset milik desa.

Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh seorang ibu rumah tangga asal Desa Banyumudal, Silva Mediati (55). Melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang yang dipimpin oleh Slamet Mauzun, S.H., M.H., dan Borizky Pratama, S.H., LL.M. Berkas perkara resmi didaftarkan di PN Pemalang menyusul pemberian Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Agustus 2026.

Kasus bermula pada pertengahan 2022 lalu. Saat itu, korban berniat membeli sebidang tanah darat seluas kurang lebih 6.000 m² yang terletak di Dukuh Tumanggal, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga. Dalam proses negosiasi, Tergugat meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki hak penuh atas tanah Persil 132 D. IV Buku C Nomor 36 tersebut. Kedua belah pihak akhirnya menyepakati nilai transaksi sebesar Rp420 juta.

Baca Juga :  Tipu dan Gelapkan Dana Ratusan Juta Rupiah, HM Warga Kedungwuni Pekalongan Diamankan Polisi

Pembayaran lantas dilunasi pada 5 Agustus 2024, yang diperkuat dengan kwitansi resmi serta Surat Pernyataan Jual Beli. Transaksi tersebut bahkan turut disaksikan dan ditandatangani oleh dua pejabat perangkat Desa Moga serta ketua RT setempat.

 

Namun, kejutan pahit menimpa korban usai transaksi rampung. Silva menemukan bukti pertanahan yang menunjukkan bahwa tanah yang ia beli sebenarnya merupakan bagian dari tanah kas atau aset Pemerintah Desa Moga (tanah bengkok). Lahan tersebut masuk dalam kawasan Hak Pakai Nomor 00028 atas nama Pemerintah Desa Moga dengan total luas mencapai 54.900 m².

“Seorang Kepala Desa jelas tidak memiliki kewenangan pribadi untuk memperjualbelikan kekayaan atau aset milik desa kepada perseorangan. Perbuatan ini mengangkangi aturan hukum,” tegas Slamet Mauzun dalam berkas gugatannya.

 

Tim hukum Penggugat menilai tindakan oknum Kades tersebut bertentangan dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 76 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa. Transaksi tersebut dinilai tidak memenuhi syarat causa yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga kesepakatan jual beli secara hukum dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga :  Imam Sby, Praktisi Hukum Ingatkan Bahaya Gratifikasi dalam Pengisian Jabatan di Pemalang

 

Tak hanya menuntut Kepala Desa Moga sebagai Tergugat utama, gugatan ini juga menyeret empat instansi lain sebagai Turut Tergugat demi mengamankan kepastian hukum, yaitu Pemerintah Desa Moga, BPD Desa Moga, Camat Moga, hingga Dispermasdes Kabupaten Pemalang.

 

Dalam petitumnya, Penggugat mendesak Majelis Hakim PN Pemalang untuk membatalkan seluruh perbuatan hukum jual beli tersebut. Selain menuntut pengembalian uang pembelian senilai Rp420 juta secara utuh beserta bunga moratoir, Penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp150 juta atas kerugian psikologis dan terganggunya hak pemanfaatan lahan.

Perkara ini kini menanti persidangan perdana di PN Pemalang.( Joko Longkeyang).