Berita UtamaPekalongan

Lagi, Fungsi LSM Ditunjukkan Pejuang 24: Kawal Persoalan Jual Beli Tanah Kapling di Karanggondang

Avatar
6
×

Lagi, Fungsi LSM Ditunjukkan Pejuang 24: Kawal Persoalan Jual Beli Tanah Kapling di Karanggondang

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID,PEKALONGAN –
Kiprah LSM Pejuang 24 dalam menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan kembali ditunjukkan. Kali ini, Pejuang 24 hadir mendampingi dan mengawal persoalan jual beli tanah kapling di Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, yang proses sertifikasinya selama lebih kurang 9 tahun masih menjadi persoalan bagi sejumlah warga pembeli.

Pendampingan tersebut ditempuh melalui audiensi dan musyawarah dengan mengedepankan penyelesaian secara damai serta mencari titik temu antara warga pembeli dan pihak terkait.
Kehadiran Pejuang 24 menjadi bentuk peran lembaga sosial dalam menampung aspirasi masyarakat, mengawal persoalan warga, sekaligus mendorong penyelesaian masalah melalui komunikasi dan musyawarah, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku

Kali ini persoalan jual beli tanah kapling di Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, yang berlangsung sejak 2017 mulai menemukan titik terang. Kesepakatan penyelesaian dicapai dalam audiensi antara warga pembeli dengan Hartono, mantan Kepala Desa Karanggondang, yang saat transaksi berlangsung masih menjabat sebagai kepala desa.
Audiensi digelar di Balai Desa Karanggondang, Jumat pagi (25/9/2026), setelah sejumlah warga menyampaikan aduan kepada LSM Pejuang 24 terkait tanah kapling yang hingga kini belum memperoleh kejelasan sebagaimana yang diharapkan para pembeli.

Pertemuan tersebut difasilitasi Kepala Desa Karanggondang, Rudi Prawiro, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan keluar melalui musyawarah dan mufakat

Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, mengatakan pihaknya hadir setelah menerima pengaduan warga mengenai transaksi jual beli tanah kapling yang dilakukan ketika Hartono masih menjabat sebagai kepala desa.
“Alhamdulillah hari ini sudah disepakati komitmennya, termasuk kesanggupan dari mantan kepala desa. Transaksi jual beli tanah tersebut sudah berlangsung sejak 2017, tetapi sampai sekarang masih belum ada kejelasan,” kata Teguh seusai audiensi.
Menurut Teguh, terdapat sekitar 11 warga yang secara langsung menyampaikan pengaduan kepada LSM Pejuang 24. Namun, jumlah kapling yang berkaitan dengan persoalan tersebut diperkirakan mencapai 24 kapling, lantaran terdapat pembeli yang memiliki lebih dari satu kapling.
“Yang mengadu sekitar 11 warga, tetapi kaplingnya lebih banyak karena ada satu orang yang memiliki dua kapling. Totalnya sekitar 24 kapling,” jelasnya.
Ia menambahkan, nilai transaksi masing-masing kapling berbeda-beda, dengan kisaran antara Rp40 juta hingga Rp50 juta. Data transaksi tersebut, menurut Teguh, telah dihimpun pihaknya.
“Nominal transaksi bervariasi. Ada yang sekitar Rp41 juta, Rp50 juta, Rp40 juta, dan Rp45 juta. Data dan dokumennya ada pada kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Relawan Relica Hibur Para Korban Bencal Banjir Bandang di Desa Kutamendala Tonjong

HARTONO AKUI KHILAF DAN SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF.

Sementara itu, Hartono, yang pada saat transaksi berlangsung masih menjabat sebagai Kepala Desa Karanggondang, mengakui adanya kekeliruan dan menyampaikan permintaan maaf kepada para pembeli tanah kapling.
Dalam musyawarah tersebut, Hartono menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi aduan warga. Semula dirinya menyampaikan kesanggupan penyelesaian dalam waktu sekitar satu tahun.
Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama para pembeli, disepakati jangka waktu penyelesaian menjadi delapan bulan.“Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan yang terjadi. Karena itu, saya memohon kepada para pembeli tanah kapling agar memberikan kami waktu kurang lebih satu tahun untuk menyelesaikan persoalan ini. Proses penyelesaiannya memang tidak mudah dan membutuhkan waktu serta tahapan yang harus kami lalui. Kami berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Menjadi Perda

Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam perjanjian tertulis atau hitam di atas putih, sebagai bentuk komitmen bersama dalam proses penyelesaian persoalan tanah kapling tersebut.

RUDI APRESIASI PEJUANGG 24.

Kepala Desa antar Waktu desa Karanggondang, Rudi Prawiro, mengapresiasi langkah LSM Pejuang 24 yang telah menampung aspirasi warga dan membawa persoalan tersebut ke meja musyawarah di tingkat desa.
“Memang ada aduan melalui LSM Pejuang 24. Saya mengapresiasi luar biasa karena Pejuang 24 sudah menampung aspirasi warga, mengantarkan warga ke sini, dan akhirnya bisa terselesaikan dengan baik melalui musyawarah,” kata Rudi.
Menurut Rudi, persoalan tersebut membutuhkan komunikasi antara warga pembeli dan pihak penjual agar diperoleh titik temu yang dapat diterima bersama.
“Intinya, persoalan ini bisa dibicarakan di Balai Desa, ada titik temu, dan tadi sudah ada kesepakatan,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan tertulis tersebut, para pihak diharapkan dapat menjalankan komitmen yang telah disepakati selama delapan bulan ke depan, sehingga persoalan jual beli tanah kapling yang telah berlangsung sejak 2017 dapat memperoleh penyelesaian.

Rozikin Sanoe