EMSATUNEWS.CO.ID, SEMARANG — Langkah administratif Organisasi Insan Pers Independen (INSPI) terus berjalan. Setelah sebelumnya mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kesbangpol Kabupaten Tegal, kini DPP INSPI secara resmi menyampaikan pemberitahuan keberadaan organisasi di wilayah Jawa Tengah kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).
Pemberitahuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum INSPI, Firdaus Andika, dengan menyerahkan berkas organisasi kepada pihak Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.
Berkas tersebut diterima langsung oleh Kristin, staf Ketahanan Ekonomi Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.
“Berkas kami terima. Untuk proses selanjutnya, nanti kami akan mengabari melalui WhatsApp,” ujar Kristin saat menerima berkas INSPI.
Bagi INSPI, penyampaian pemberitahuan keberadaan tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Langkah itu merupakan bagian dari upaya organisasi dalam memastikan keberadaan dan aktivitas kelembagaan berjalan secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
TERTIB ADMINISTRASI, TETAP INDEPENDEN
Ketua Umum INSPI, Firdaus Andika, menegaskan bahwa organisasi yang bergerak di bidang pers harus memiliki tata kelola kelembagaan yang jelas, sekaligus tetap menjaga independensi dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Menurutnya, komunikasi kelembagaan dengan pemerintah tidak berarti mengurangi sikap kritis pers. Justru komunikasi yang baik diperlukan agar hubungan antara organisasi pers dengan pemerintah dapat berjalan secara profesional, transparan, dan proporsional.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menjalankan organisasi secara tertib administrasi sekaligus membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah daerah,” ujar Firdaus.
Bukan Sekadar Mengejar Eksistensi
INSPI menilai keberadaan organisasi pers tidak semata-mata bertujuan membangun struktur dan mengejar eksistensi kelembagaan. Lebih dari itu, organisasi pers memiliki tanggung jawab untuk ikut mendorong peningkatan profesionalisme insan pers.
Wartawan dituntut mampu menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan independen, dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemberitahuan keberadaan INSPI di Jawa Tengah kepada Kesbangpol menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pijakan kelembagaan sekaligus membangun komunikasi yang sehat dengan pemerintah daerah.
Di tengah perkembangan media digital yang semakin cepat, INSPI juga mendorong insan pers agar tidak hanya mengedepankan kecepatan dalam menyajikan informasi. Akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap pemberitaan.
Perkuat Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
INSPI menegaskan bahwa independensi pers tetap menjadi prinsip utama organisasi. Pers harus mampu menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, tanpa kehilangan profesionalitas serta etika jurnalistik.
Keberadaan INSPI di Jawa Tengah diharapkan dapat menjadi wadah bagi insan pers untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme, sekaligus memperkuat kontribusi pers dalam mengawal kepentingan masyarakat.
Dengan diterimanya berkas pemberitahuan tersebut, INSPI kini menunggu proses selanjutnya dari Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.
Langkah ini sekaligus menjadi penanda bahwa INSPI Jawa Tengah mulai menata pijakan kelembagaannya secara lebih serius—dengan membawa semangat pers yang independen, profesional, kritis, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik.
Rozikin Sanoe













