EMSATUNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pendidikan untuk memberlakukan kembali kebijakan siswa tinggal kelas mulai tahun ajaran 2027.
Meski wacana ini telah digulirkan, pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut belum menjadi keputusan final dan masih tahap pematangan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, penerapan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan para ahli serta hasil kesepakatan dalam konvensi pendidikan.
“Mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Universitas Pendidikan Ganesha, Kamis (8/10/2026).
Gagasan ini berakar dari keprihatinan Mendikdasmen terhadap menurunnya budaya kompetisi di lingkungan sekolah. Mu’ti menyoroti munculnya fenomena pola pikir RMS (Rajin, Malas, Sama) di kalangan peserta didik. Sebagian siswa menganggap bahwa tanpa belajar sungguh-sungguh pun, mereka akan tetap dinaikkan kelas secara otomatis.
Pemerintah berharap, dengan dihidupkannya kembali sistem evaluasi kelayakan naik kelas, siswa akan terdorong untuk lebih giat belajar. Evaluasi capaian pembelajaran ini dianggap esensial guna membentuk mental peserta didik yang tangguh dan siap menghadapi persaingan nyata.
Di sisi lain, rencana ini mendapat catatan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Organisasi profesi tersebut mengimbau pemerintah agar melakukan kajian secara terukur sebelum kebijakan benar-benar disahkan.
P2G menekankan pentingnya mempertimbangkan latar belakang kondisi siswa serta memastikan adanya parameter yang adil, sehingga penilaian guru terjamin objektivitasnya.
Mengingat wacana ini ditargetkan baru berjalan pada 2027, Kemendikdasmen saat ini masih terus menyusun mekanisme dan kriteria kenaikan kelas. Masyarakat diimbau untuk tidak resah dan menunggu penjelasan resmi dari pemerintah terkait landasan teknis kebijakan tersebut.*













