EMSATUNEWS.CO.ID, JAKARTA – Dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan diduga kuat menjadi bancakan korupsi. Hal ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026), dan meringkus 14 orang yang diduga terlibat.
Satu dari belasan pihak yang terjaring dalam operasi tersebut adalah petinggi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yakni Sekretaris Utama (Sestama) Rustian. Selain unsur penyelenggara negara, penyidik juga mengamankan sejumlah pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, operasi senyap ini terkait dengan dugaan rasuah pada proyek-proyek di BNPB. “Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” tukasnya saat memberikan keterangan di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (13/10/2026).
Dari tangan para pihak yang diamankan, tim komisi antirasuah menyita sejumlah aset berharga yang diduga sebagai bukti transaksi gelap. Budi merinci, temuan awal mencakup uang tunai miliaran rupiah serta logam mulia.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ungkap Budi.
Tak hanya dalam wujud fisik, sebagian aset yang disita berupa instrumen perbankan. “Beberapa dalam bentuk emas batangan dan beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” tambahnya.
Saat ini, ke-14 orang yang dicokok tengah menjalani pemeriksaan maraton. “Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama. Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut.
Hal yang pasti, terhadap 14 orang ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baik dari pihak-pihak di BNPB maupun pihak-pihak swasta yang diduga terkait dengan peristiwa ini,” jelas Budi.
Pucuk pimpinan KPK dijadwalkan segera memutus nasib hukum belasan orang tersebut dalam kurun waktu 1×24 jam usai penangkapan.
“Malam ini dijadwalkan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini,” pungkasnya.*













