Emsatunews.co.id, Pemalang– Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang menyeret namanya dalam pusaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luthfi menegaskan bahwa dirinya justru baru mengetahui kabar penangkapan tersebut melalui pemberitaan media pada Selasa pagi.
Klarifikasi ini muncul untuk meluruskan opini publik yang berkembang setelah Fadia mengeklaim bahwa dirinya sedang bersama Gubernur saat proses pengamanan oleh tim lembaga antirasuah berlangsung.
Kronologi Pertemuan Senin Malam
Ahmad Luthfi membenarkan adanya pertemuan di kediamannya pada Senin (2/3/2026) malam. Namun, ia menekankan bahwa pertemuan tersebut adalah forum kedinasan yang dihadiri oleh banyak pihak, bukan hanya berdua dengan Fadia.”Setelah acara buka bersama rekan-rekan Ansor, saya menerima laporan progres program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Bupati Pekalongan, Bupati Tegal, dan Wakil Bupati Purbalingga,” ujar Luthfi di Semarang, Rabu (4/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Fadia juga sempat berpamitan karena tidak bisa menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) MBG yang dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan pada Selasa siang di Kantor Pemprov Jateng. Luthfi menegaskan bahwa setelah urusan selesai, seluruh pejabat yang hadir langsung pulang ke kediaman masing-masing.
KPK Perkuat Pernyataan Gubernur
Senada dengan Gubernur, KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, membantah narasi yang menyebutkan bahwa Fadia ditangkap saat bersama Ahmad Luthfi.”Selama pemantauan di posko, kami terus berkomunikasi dengan petugas di lapangan. Tidak ada informasi yang menyebutkan subjek ditangkap bersama Gubernur,” tegas Asep dalam konferensi pers.
Pesan bagi Kepala Daerah
Menanggapi peristiwa ini, Ahmad Luthfi mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan menjauhi gaya hidup mewah (flexing).
”Ikan busuk itu berawal dari kepalanya. Pejabat publik harus menjadi teladan dengan menjalankan birokrasi yang bersih dan sesuai aturan hukum (rule of law),” pungkasnya.**( Joko Longkeyang).















