Berita UtamaDaerahPemalang

Kabar Baik Kontraktor Pemalang, Aturan LKPP Beri Afirmasi Proyek di Bawah Rp2 Miliar

Joko Longkeyang
7
×

Kabar Baik Kontraktor Pemalang, Aturan LKPP Beri Afirmasi Proyek di Bawah Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id – Pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menyambut gembira terbitnya Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026. Aturan yang terbit pada akhir September 2026 itu memberi afirmasi bagi kontraktor lokal pada paket pekerjaan dengan nilai pagu di bawah Rp2 miliar.

Ketua Forum Rembug Masyarakat Jasa Konstruksi (Formasi) Kabupaten Pemalang, Firman, menilai regulasi tersebut menjadi angin segar bagi pengusaha kecil dan menengah di daerahnya. Ia menyampaikan hal itu saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (26/10/2026).

Menurut Firman, aturan ini memuat kewajiban bagi penyedia jasa yang terlibat dalam paket di bawah Rp2 miliar untuk berdomisili dan beroperasi secara resmi di Pemalang. Ketentuan itu dinilai memberi ruang bagi pengusaha lokal untuk bangkit dan bersaing secara lebih adil dengan kontraktor dari luar daerah yang berkapasitas besar dan kerap memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di Pemalang.”Kabar gembira ini untuk masyarakat Pemalang yang punya usaha. Khusus paket di bawah Rp2 miliar, penyedianya harus berdomisili di Pemalang,” ujarnya.

Baca Juga :  Negara Hadir untuk Rakyat, Ahmad Luthfi Lepas Ribuan Perantau Mudik Gratis

Firman meyakini dampak aturan ini tidak berhenti pada pelaku usaha konstruksi. Perputaran proyek di daerah, kata dia, akan menumbuhkan ekonomi lokal secara berantai.

Tetap Ikuti Hierarki Pengadaan

Meski mengusung semangat afirmasi, seluruh tahapan pemilihan penyedia tetap mengacu pada hierarki pengadaan nasional. Firman menjelaskan, urutan metode dimulai dari mini competition (mini kompetisi), pengadaan langsung, penunjukan langsung, hingga tender atau lelang terbuka.”Runutannya, yang paling tinggi adalah mini competition, lalu pengadaan langsung, penunjukan langsung, baru yang terakhir lelang,” jelasnya.

Baca Juga :  Bertempat Obyek Wisata Sirkuit Widuri Bupati Pemalang Resmi Lantik 3.161 ASN

Afirmasi juga tidak serta-merta menggugurkan syarat teknis. Kontraktor lokal tetap wajib memenuhi kelengkapan administrasi, memiliki sertifikat badan usaha (SBU), membuktikan legalitas domisili, serta menunjukkan kapasitas dan kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Firman optimistis kontraktor Pemalang mampu memenuhi persyaratan itu. “Saya yakin dengan perkembangan kompetensi sekarang, kontraktor lokal bisa mengimbangi dan berjalan. Ke depan, aturan ini sangat membantu dan menunjang kearifan lokal,” katanya.

Harapan untuk Pemerintah Daerah

Firman meminta para pemangku kebijakan di Pemerintah Kabupaten Pemalang berkomitmen menerapkan aturan tersebut dalam menyusun strategi pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) untuk paket infrastruktur mendatang.

Ia juga berharap percepatan lelang segera dijalankan, sehingga pekerjaan fisik di lapangan dapat dimulai lebih awal pada awal tahun anggaran 2027. Dengan begitu, dampak pembangunan terhadap perekonomian daerah dapat dirasakan lebih cepat.( Joko Longkeyang).