EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti pada rapat paripurna menyampaiankan laporan realisasi semester 1 dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya APBD Kabupaten Brebes tahun anggaran 2022, Kamis (28/7/2022).
Dalam pemaparannya Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti mengatakan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang disebutkan bahwa laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juli pada tahun anggaran berkenaan.
Berikut pendapatan dan belanja realisasi daerah Kabupaten Brebes sampai dengan semester 1 tahun anggaran 2022 :
Anggaran tahun 2022 pendapatan daerah secara keseluruhan sebesar Rp.3.014.349.829.000,00 (Tiga Triliun Empat Belas Milyar Tiga Ratus Empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) realisasinya sampai dengan semester 1 sebesar Rp1.434.894.990.669,62 (satu triliun empat ratus tiga puluh empat milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus enam puluh sembilan koma enam dua rupiah) atau 47,60% yang terdiri dari:
Pendapatan asli daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp 434.991.364.000,00 (empat ratus tiga puluh empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) realisasinya sebesar Rp142.947.800.729,62 (seratus empat puluh dua milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu tujuh ratus dua puluh Sembilan koma enam dua rupiah) atau 32,86%.
Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp2.565.858.465.000,00 (dua triliun lima ratus enam puluh lima milyar delapan ratus lima puluh delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) realisasinya sebesar Rp1.291.922.139.940,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh satu milyar sembilan ratus dua puluh dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) atau 50,35%.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp13.500.000.000,00 (tiga belas milyar lima ratus juta rupiah)
APBD tahun anggaran 2022 direncanakan defisit sebesar Rp 179.092.671.600,00 (seratus tujuh puluh sembilan milyar sembilan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) realisasinya sampai dengan semester I minus defisit Rp 11.807.063.475,38 (sebelas milyar delapan ratus tujuh juta enam puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima koma tiga delapan rupiah).
Pembiayaan daerah adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
Pada tahun anggaran tahun 2022 dianggarkan penerimaan sebesar Rp. 197.592.671.600,00 (seratus sembilan puluh tujuh milyar lima ratus sembilan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) realisasi sampai dengan semester 1 tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 185.749.436.555,29 (seratus delapan puluh lima milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh lima koma dua sembilan rupiah) atau 94,01%.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 18.500.000.000,00 (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) realisasinya sebesar Rp. 13.500.000.000,00 (tiga belas milyar lima ratus juta rupiah) atau 72,97%.
Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sampai dengan semester 1 tahun anggaran 2022.
Dari uraian di atas, dapat kami sampaikan bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa sampai dengan semester 1 tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 160.442.373.097,91 (seratus enam puluh milyar empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh puluh sembilan koma sembilan satu rupiah).
Silpa tersebut merupakan sisa kas yang berada di rekening kas daerah maupun sisa kas yang berada pada blud rumah sakit dan puskesmas, sisa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dan juga termasuk sisa kas yang masih berada di bendahara pengeluaran yaitu berupa uang persediaan dan tambah uang persediaan yang belum di-SPJ-kan/ dipertanggungjawabkan.
Rapat paripurna dihadiri
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Brebes,
Ketua Pengadilan Negeri Brebes.
Sekretaris Daerah, asisten sekretaris daerah, para kepala badan/ dinas / kantor / bagian, sekretaris DPRD, dan camat serta tamu undangan.(Bambang S)