EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – SMA Negeri 1 Bantarbolang, Kabupaten Pemalang membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 dan pada hari ini, Kamis (15 Juni 2023) sedang diadakan tahapan verifikasi berkas. Dijadwalkan kegiatan verifikasi berkas akan berlangsung hingga Jumat (23 Juni 2023) mendatang.
Kepala SMAN 1 Bantarbolang, Drs.Sanyoto Nugroho, M.Si mengatakan dalam verifikasi berkas ini, banyak calon peserta didik baru dari SMP maupun MTs yang mendaftar di SMAN 1 Bantarbolang mengalami kesulitan dalam pembuatan akun secara mandiri di rumah, sehingga pihak sekolah membantu untuk pembuatan akunnya di sekolah.
“Termasuk untuk anak-anak yang lulusan tahun pelajaran 2021/2022. Itu kan nilai yang ada itu hanya 4 mapel (mata pelajaran). Sedangkan yang (lulusan) baru ini kan 7 mapel. Maka anak-anak lulusan tahun 2022 yang baru daftar sekarang itu terpaksa harus kembali ke rumah lagi dan besok harus ke sekolah SMP untuk minta data 7 mapel. Bukan karena disini tidak boleh tapi aturannya seperti itu,” ujar Sanyoto.
Menurut Sanyoto, setelah melakukan verifikasi, anak-anak ini baru boleh mendaftar. Setelah terdaftar sebagai calon peserta didik baru SMAN 1 Bantarbolang, selanjutnya mereka untuk terus mengikuti perkembangan jurnal penerimaan siswa baru sekolah tersebut secara online selama 24 jam. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah mereka diterima atau tidak.
“Ketika disini sudah tidak diterima, mungkin anak yang agak pinter bisa daftar lewat jalur prestasi, tapi di SMA yang mungkin standarnya lebih rendah,” ungkapnya seraya berujar bahwa daya tampung sekolahnya untuk peserta didik baru sejumlah 350 anak.
Sanyoto menuturkan bahwa ada 4 jalur dalam proses PPDB tahun pelajaran 2023/2024. Yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Adapun perinciannya untuk jalur zonasi 55 persen. Kemudian jalur afirmasi 20 persen, prestasi 20 persen dan perpindahan orang tua 5 persen.
“Untuk jalur afirmasi itu meliputi anak yang tidak mampu atau miskin itu hanya 13 persen. Dari 20 persen, yang 13 persen itu untuk anak yang tidak mampu. Kemudian 2 persen untuk anak yang orang tuanya meninggal karena terpapar Covid-19, kemudian yang 3 persennya untuk anak yang tidak sekolah. Lalu yang 2 persennya lagi untuk anak-anak dari pondok atau panti,” urainya. ***
Penulis : Yanto