EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Panitia Pengisian Staf Perangkat Desa Pagojengan, Paguyangan, Brebes, berikan petunjuk dan bimbingan tentang tata tertib tes seleksi kepada 8 orang calon Perangkat Desa Pagojengan yang digelar di Aula Desa setempat (12/9/3023).
Camat Paguyangan Husni Pramono S IP didampingi Forkompinca serta disaksikan tamu undangan Ketua RT/RW, dan unsur lembaga desa. Dalam sambutan mengatakan, perangkat desa adalah unsur yang membantu kepala desa dalam menyelenggarakan Sistem Pemerintahan Desa.
Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 48-53, perangkat desa terdiri dari sektetariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
“Dalam menjalankan jabatannya perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa, bahkan mereka juga diangkat dan diberhentikan langsung oleh kepala desa melalui sesi konsultasi dengan Camat,” terang Husni.
Sementara itu Kepala Desa Pagojengan Suid Nurahman A Md kepada awak media menuturkan, proses seleksi dan penyaringan calon perangkat desa sudah dilakukan sejak satu bulan lalu.
“Hasilnya ada delapan calon Perangkat Desa Pagojongan yang lolos untuk ikut tes seleksi, mereka ialah Bilkis Hasika, Ahmadi, Anggi Adi Lesmana, Arista Dian Puspitasari, Tegar Afrian fajar, Tri Lihawati dan Hanafit Sutio Margono, serta Indra Gunawan,” ungkap Suid.
Ditambahkan Suid, pengangkatan perangkat desa yakni pengganti kadus 2 Desa Pagojengan yang telah habis masa kerjanya (Purna tugas) akan dilakukan seleksi melalui mekanisme penjaringan dan tes pada selasa (13/9). Tes akan dilaksanakan di SMK Al-Hikmah Benda Sirampog.
“Bagi calon perangkat desa yang ingin menghadapi tes tersebut kiranya mempersiapkan diri sedini mungkin, karena sejumlah soal tes sudah dirangkum dan dipersiapkan panitia seleksi,” ucapnya.
Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Pagojengan Tahun 2023 Kiswo, memberikan penjelasan tetang tata tertib pelaksanaan tes dan menyaksikan penanda tanganan fakta intregritas para calon peserta.
Berikut Tata Tertib Pelaksanaan Tes
Peserta yang berhak mengikuti ujian adalah yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai peserta ujian.
Peserta ujian wajib berpakaian rapi (bukan kaos) dan bersepatu.
Pada waktu ujian peserta wajib menunjukan kartu peserta ujian kepada tim penguji.
Peserta ujian wajib mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik.
Peserta ujian menempati tempat duduk sesuai nomor peserta masing-masing.
Peserta ujian selama mengikuti ujian tidak boleh membawa/menggunakan Hand Phone (HP) dan atau alat komunikasi lain dalam ruang ujian.
Peserta wajib mentaati segala ketentuan yang sudah ditetapkan.
Keputusan /Ketetapan Tim Penguji bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat, sesuai isi fakta integritas yang telah ditanda tangani 8 peserta.
“Kami berharap semua calon dapat mematuhi semua aturan dan tata tertib yang telah disepakati bersama,” pungkas Kiswo. (dun/yan)