Brebes

Tri Lihawati Meraih Nilai Tertinggi dalam Tes Seleksi Kadus 2 Desa Pagojengan

Eryanto
314
×

Tri Lihawati Meraih Nilai Tertinggi dalam Tes Seleksi Kadus 2 Desa Pagojengan

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Tri Lihawati (31) meraih nilai tertinggi dalam kompetisi tes seleksi kekosongan staf Perangkat Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Brebes yang digelar di SMK 2 Al-Hikmah I Benda, Sirampog, Rabu (13/09-2023).

Tri Lihawati berhasil menyisihkan tujuh peserta tes lainya dalam kompetisi tersebut dan memperoleh nilai tertinggi 166. Sedangkan untuk nilai tertinggi ke dua diraih Arista Dian Puspitasari dengan nilai 152 dalam tes tertulis dan kemampuan mengoperasikan komputer.

Camat Paguyangan Husni Pramono SIP MSi mengatakan, jalanya tes di SMK 2 Alhikmah I Benda berjalan dengan lancar sampai selesai, pelaksanaan tes telah mendapatkan tanda tangan dari semua panitia yang antara lain ; Asep Saefulloh Millah, Zina Abidin dan H. Muflihan Noor selaku Kepala SMK 2 Al-hikmah I Benda.

Baca Juga :  Insiden Sapi Qurban Ngamuk, Bubarkan Jemaah Solat Ied

“Tri Lihawati berhasil meraih nilai tertinggi akan tetapi untuk mendapatkan SK staf perangkat desa masih harus melalui beberapa tahapan,” ujar Husni saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/9).

Kades Pagojengan Suid Nurahman mengucapkan selamat kepada Tri Lihawati Istri dari Sarno selaku Ketua RT 08/02 yang telah berhasil mengikuti tes dan meraih nilai tertinggi.

“Pelaksanaan seleksi kami lakukan secara transparan dan akuntabel, tidak ada suap ataupun KKN dan semua peserta tes telah menanda tangani kesepakatan untuk tidak melakukan protes dan tuntutan apapun,” terang Suid.

Baca Juga :  Pers Bumiayu Bersaudara Peduli Sosial Santuni Anak Yatim dan Berbagi Takjil

Lanjut Suid, pihaknya kini sedang menunggu laporan dari panitia seleksi untuk menanda tangani Berita Acara (BAP) terkait pelaksanaan tes dan selanjutnya akan diteruskan kepada Camat untuk ditanda tangani.

Apabila ada pengaduan dari masyarakat di kemudian hari serta ada laporan terbukti adanya suap, pemalsuan atau adanya KKN dalam pelaksanaan tes, maka harus diproses dan dibuktikan terlebih dahulu sesuai aturan hukum.

“Kalau di dalam proses hukum yang berlaku terbukti adanya kesalahan, maka SK pengangkatan bisa dibatalkan. Namun sebaliknya jika tidak ada kesalahan dalam tuntutan, maka peserta yang meraih nilai tertinggi akan diangkat dan dilantik menjadi perangkat Kadus 2 Desa Pagojengan,” pungkasnya. (dun).