EMSATUNEWS.CO.ID, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghancuran data elektronik.
Praktik penyadapan di luar prosedur hukum tersebut diketahui menyasar sejumlah pihak, mulai dari tokoh politik, media, pengusaha, pejabat negara, hingga Presiden Republik Indonesia.
Pengungkapan skandal ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Laporan tersebut mengungkap adanya instruksi penghapusan file hasil sadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang terjadi pada Oktober 2026 untuk menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penyadapan tanpa izin ini diduga kuat telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Saprudin meengatakan bahwa para tersangka melakukan penyadapan tanpa mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
“Modus operandi pelaku adalah secara sepihak memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server LIMS tanpa proses verifikasi maupun surat permohonan resmi dari penyidik. Hal ini membuat penyadapan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum,” kata Asep dalam keterangan persnya pada Selasa, 3 November 2026.
Melalui pendekatan *scientific crime investigation*, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat kantong plastik barang bukti.
Selain tiga tersangka yang telah ditetapkan, Polri juga masih memeriksa satu orang berinisial SU dengan status sebagai saksi.













