Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 25 dan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perekaman transmisi elektronik ilegal dengan ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu, mereka disangkakan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 tentang akses ilegal dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE terkait perusakan informasi elektronik dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Terkait insiden ini, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan tersebut murni merupakan tindakan oknum tertentu, bukan bagian dari kebijakan institusi Polri secara keseluruhan.
“Jajaran kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan ikut mengawal proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.*













