Berita UtamaPemalang

Satpol PP Pemalang Berhasil Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

494
×

Satpol PP Pemalang Berhasil Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal berhasil menyita 23 karton berisi 108.800 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merk pada pukul 22:00 WIB di rest area 319 KM wilayah Ampelgading.

Advertisement
Baca Juga :  Film “Berandal Ilegal” Sabet Juara I Festival Film Pendek Griffest 2024.

Merk rokok yang disita meliputi Bosche 7 karton, MK 5 karton, Platinum 5 karton, Prada 2 karton, Cava 3 karton, Shogun 1 karton, dan ST Premium 2 karton.

Kabid Penegakkan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pemalang Husnul Khotimah mengungkapkan informasi tersebut dalam acara press release di halaman Kantor Satpol PP Pemalang, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga :  Indahnya Keberagaman Indonesiaku Dalam Peringatan Hari Ulang Tahun Indonesia Swiss Club Ke 15

Total nilai rokok ilegal yang disita mencapai 226.904.000, dengan potensi kerugian negara sebesar 153.698.000.

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menegaskan bahwa rokok tanpa pita cukai akan merugikan masyarakat dan negara karena tidak menggunakan pajak. Dia juga menjelaskan bahwa hasil tangkapan rokok ilegal tersebut akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Tegal karena memiliki kewenangan untuk menangani masalah tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Ajak Siswa SMKN 1 Pemalang Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal

“Kantor Bea Cukai Tegal nanti yang mengurus, dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan kewenangannya,” tandas Mansur. ** ( Joko Longkeyang )