EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Upaya Pemerintah Republik Indonesia melalu Kemensos RI No : 592/6/BS.01/2/2021 tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako /Program Bantuan Pangan Non tunai (BPNT) periode Januari -Maret 2022 yang disalurkan melalui PT POS Indonesia dalam bentuk uang tunai berjalan lancar. Namun tidak demikian ketika uang sudah sampai di tangan para Keluarga Penerima Manfa’at ( KPM ), beberapa oknum Pemdes (Pemerintah Desa) berupaya bermain dengan pola-pola yang kurang terpuji sehingga menimbulkan ketidak nyamanan masyarakat khususnya masyarakat Kabupatem Pemalang, Jawa Tengah.
Desas desus permainan pembelanjaan uang BPNT yang seharusnya setelah uang sampai di tangan KPM dan bebas digunakan untuk berbelanja kemana saja, pada kenyataanya di lapangan yang terjadi diarahkan oleh pihak Pemdes untuk belanja ke agen yang ditunjuk oleh pemdes.
” Setelah dana BPNT sebesar Rp 600.000 ( enam ratus ribu ) rupiah kami terima di kantor Balai Desa Widodaren, ada oknum yang mengarahkan kami ke agen yang sudah ditunjuk dan meminta kepada seluruh KPM untuk menyerahkan uang nilai Rp. 475 ( empat ratus tujuh puluh lima ) ribu dan kami menerima kupon yang sudah tertera nilai sembakonya dan distempel sesuai dengan nama agennya dengan rincian beras premium 30 kg dengan harga Rp. 315 ribu, daging 1 kg dengan harga Rp. 125 ribu dan buah 1 kg dengan harga Rp. 35 ribu . Jadi total yang harus dibelanjakan di agen yang ditunjuk sebesar Rp. 475 ribu sisanya kami bawa pulang,” kata J Warga Widodaren, Kecamatan Petarukan pada Sabtu (22/02/2022) ketika diwawancarai dikediamannya, dan hal tersebut juga diungkapkan oleh beberapa KPM lainnya.
Meski warga merasa keberatan dengan adanya intervensi terkait belanja sembako namun para KPM mengaku tidak bisa menolak karena takut proses pencairan yang akan datang akan dipersulit.”Sembako yang sudah kami bayar seharga Rp. 475 ribu juga tidak bisa langsung kami bawa pulang dan disuruh mengambilnya pada Selasa (1/02/2022) yang akan datang ,” imbuhnya.
Terkait dengan pengakuan warga, Daryanto alias Tirung salah satu agen/toko yang ditunjuk Pemdes ketika disambangi kediamannya membenarkan akan hal tersebut. “Saya hanya menjalankan apa yang diarahkan Kepala Desa Widodaren untuk menjadi agen BPNT dengan tujuan untuk mempermudah pembelajaan kebutuhan pokok para KPM di tiap dusun masing – masing,” jelasnya.
Masih kata Tirung karena dirinya tidak punya modal maka uang KPM sebesar Rp 475 ribu diserahkan terlebih dahalu ke agen.”Uang dari KPM diserahkan ke saya sebagai agent sebesar Rp. 475 ribu dan KPM saya berikan tanda terima dengan rinciannya, untuk dusun saya ini total ada 70 KPM dari 509 KPM di Desa Widodaren,” pungkasnya.
Terkait dengan adanya dugaan intervensi tersebut, Kepala Desa Widodaren Nasihin ketika dijumpai di kantor mengatakan, Desa Widodaren tahap pertama ini tercatat sejumlah 509 KPM yang dilakukan pencairan tunai sebesar Rp. 600 ribu. “Dan teknis penggunaannya kami arahkan ke agen di masing-masing Dusun di mana KPM tinggal namun hal tersebut kami sifatnya menghimbau dalam arti tidak mewajibkan dan ini semata-mata hanya ingin supaya bantuan pemerintah ini digunakan dengan tepat sesuai apa yang diharapkan pemerintah serta menghidupkan perekonomian di masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinsos Kabupaten Pemalang Slamet Masduki ketika dikonfirmasi tentang adanya dugaan intervensi terhadap KPM menjawab singkat dengan mengirimkan selebarang. ( Joko Longkeyang )