EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Peristiwa yang dilatar belakangi dengan rasa dendam lama, Eko Yulianto (34) bin Abdul Wahid warga Desa Sitanggal RT. 01/02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes dibacok oleh rekan tetangga desanya dengan menggunakan arit. Akibatnya korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan dilarikan ke RS terdekat untuk mendapatkan perawatan medis
Jajaran Unit Reskrim Polsek Larangan, Polres Brebes yang mendapat informasi tersebut langsung pada hari itu juga bergerak dan berhasil meringkus pelaku bernama Sutanto bin Sastro (34) warga Desa
Siandong RT 12/03 Kecamatan Larangan bersama alat buktinya sebuah arit di belakang rumahnya, Minggu (24/4/2022) kemarin.
Kapolsek Larangan AKP Sutikno membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan jajaranya.
Dikatakan Sutikno, pelaku ditangkap karena diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan membacok menggunakan arit.
“Pelaku membacok korban dengan sebilah arit sebanyak 2 kali hingga bagian punggungnya mengalami luka. Pelaku juga membacok korbannya hingga mengenai bagian kepala bagian kiri dan perut sebelah kiri,” ujarnya.
Sutikno menjelaskan penuturan saksi kejadian ini berawal pada hari Minggu sekitar pukul 10.30 WIB korban tengah mengantarkan temannya untuk membeli sebuah kendaraan roda tiga dan saat menunggu pihak dealer di pinggir Jalan Desa Siandong.
“Namun Korban naas bukannya pihak dealer yang datang, melainkan pelaku yang datang tiba-tiba dengan membawa arit langsung menganiaya korbannya hingga tersungkur dan pelaku langsung kabur dengan melarikan diri,” terangnya.
Menurut penjelasan Sutikno, peristiwa tersebut yang diduga penyebabnya pelaku merasa jengkel terhadap korban yang tidak pernah bertegur sapa dan bermusuhan semenjak mereka berdua bertengkar pada beberapa tahun yang lalu.
“Pelaku diduga nekat membacok korban karena dendam lama,” jelasnya.
Lanjut Sutikno atas perbuatan tersangka tersebut aka dijerat dengan pasal 351 KHUP atas kasus penganiayaan.
“Untuk tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Satreskrim Polres Brebes untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya – (imam)