Scroll ke Atas
Berita Utama

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan di Jalan Desa Siandong

60
×

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan di Jalan Desa Siandong

Sebarkan artikel ini
Korban penganiayaan dirawat di rumah sakit.(photo dok)

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Peristiwa yang dilatar belakangi dengan  rasa dendam lama, Eko Yulianto (34) bin Abdul Wahid warga Desa Sitanggal RT. 01/02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes  dibacok oleh rekan tetangga desanya dengan menggunakan arit. Akibatnya korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan dilarikan ke RS terdekat untuk mendapatkan perawatan medis
Jajaran Unit Reskrim Polsek Larangan, Polres Brebes yang mendapat informasi tersebut  langsung pada hari itu juga  bergerak dan berhasil meringkus pelaku bernama Sutanto bin Sastro (34)  warga Desa
Siandong RT 12/03 Kecamatan Larangan bersama alat buktinya  sebuah arit  di belakang rumahnya, Minggu  (24/4/2022) kemarin.
Kapolsek Larangan AKP Sutikno membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan jajaranya.
Dikatakan Sutikno, pelaku ditangkap karena diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan membacok menggunakan arit. 
“Pelaku membacok korban dengan sebilah arit sebanyak 2 kali hingga bagian punggungnya mengalami luka. Pelaku juga membacok korbannya hingga mengenai bagian kepala bagian kiri dan perut sebelah kiri,” ujarnya.
Sutikno menjelaskan penuturan saksi kejadian ini berawal pada hari Minggu sekitar pukul 10.30 WIB korban tengah mengantarkan temannya untuk membeli sebuah kendaraan roda tiga dan saat menunggu pihak dealer di pinggir Jalan Desa Siandong.
“Namun Korban naas bukannya pihak dealer yang datang, melainkan pelaku yang datang tiba-tiba dengan membawa arit  langsung menganiaya korbannya hingga tersungkur dan pelaku langsung kabur dengan melarikan diri,” terangnya.
Menurut penjelasan Sutikno, peristiwa tersebut yang diduga penyebabnya pelaku merasa jengkel terhadap korban yang tidak pernah bertegur sapa dan bermusuhan semenjak mereka berdua  bertengkar  pada beberapa tahun yang lalu.
“Pelaku diduga nekat membacok korban karena dendam lama,”  jelasnya.
Lanjut Sutikno atas perbuatan tersangka tersebut aka  dijerat dengan pasal 351 KHUP atas kasus penganiayaan.
“Untuk tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Satreskrim Polres Brebes untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya – (imam)

Baca Juga :  Babinsa Kel Kratonan Bantu Distribusikan Bantuan Beras Kepada Warga Kratonam