Scroll ke Atas
Berita Utama

Aksi Unjuk Rasa Terkait Jalan Rusak Bakar Ban. Simbagai Simbol Kemarahan Rakyat

92
×

Aksi Unjuk Rasa Terkait Jalan Rusak Bakar Ban. Simbagai Simbol Kemarahan Rakyat

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Masyarakat Pemalang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) kembali gelar aksi unjuk rasa memprotes infrastruktur jalan rusak di depan Pendopo Kabupateb Pemalang, Senin 23 Mei 2022.

Aksi unjukrasa ini diwarnai dengan membakar ban, sebagai tanda marahnya masyarakat Pemalang melihat rusaknya infrastruktur jalan yang sangat parah. 

Koordinator aksi, Heru Kundhimarso mengatakan, kerusakan jalan yang semakin meluas saat ini dan tidak kunjung diperbaiki hanya menghambat aktivitas perekonomian warga dan juga seringkali menimbulkan kecelakaan dibeberapa wilayah.

“Kondisi jelas ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Apalagi saat ini manajemen penanganan kerusakan infrastruktur jalan tidak ada kejelasan dari bupati beserta jajaran pemerintah daerah,” ujarnya.

Upaya perbaikan lanjut Kundhi, yang dilakukan pemerintahan Agung-Mansur masih bersiap parsial. Rakyat tidak sedang memprovokasi. Jalan rusak adalah fakta bukan rekayasa. “Menurut data yang ada jalan rusak di Kabupaten Pemalang saat ini terdata 357,96 kilometer, 186,89 kilometer dalam kondisi rusak berat, 171, 07 kilometer dalam kondisi rusak sedang dan ringan,” lanjutnya.

Menurut Kundhi, dari berbagai persoalan yang ada, khusunya kerusakan infrastruktur jalan dan sarana pertanian Pemerintahan Agung-Mansur hingga saat ini belum melakukan tindakan secara serius. Bahkan tidak menjadi skala prioritas.

“Banyaknya duit rakyat yang terbuang mubadzir, banyak kegiatan yang tidak memberikan manfaat. Salah satunya seringnya bupati beserta jajaran pemerintah daerah melakukan kegiatan kedinasan. Bahkan Rapat koordinasi (Rakor) saja keluar kota,” tukasnya.

Sementara itu koordinator aksi lainnya Andi Rustono menambahkan, bupati beserta jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD Pemalang justru membuang duit rakyat dengan percuma, melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak berfaedah.

“Stop buang duit rakyat. Stop kunjungan kerja (kunker) jika kalian benar-benar peduli dan bekerja untuk rakyatnya,” teriak Andi.

Dalam aksi tersebut Andi Rustono menyampaikan jika aspirasi ini tidak mendapat respon dan kejelasan terkait kapan dan bagaimana perbaikan jalan
akan dilakukan, maka ia akan menempuh jalur hukum 

“Jika tidak ada respon kami akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke-Pengadilan Negeri Pemalang melalui mekanisme Citizen Law Suit atau gugatan perdata bagi warga negara yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah,” 

Andi menegaskan, bupati dan Pemerintah Kabupaten Pemalang selaku tergugat nantinya, dianggap tidak bertanggung-jawab terhadap akses publik yakni jalan. 

“Ada potensi pelanggaran hukum yang tertuang pada Pasal 16 Ayat 3 undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jo Pasal 58 Ayat 3
Peratutan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan,” pungkasnya.

Penulis: Sasongko

Baca Juga :  Babinsa Komunikasikan Masalah Kesehatan Bersama Bidan Desa Dan Kades