EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Penandatanganan perjanjian kerja, pengambilan sumpah dan penyerahan keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) Guru tahap I Formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes (06/06/2022) bertempat di Stadion Karang birahi Brebes.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Narjo, Sekda Joko Gunawan, Ketua DPRD Kab Brebes Mohammad Taufiq, Inspektur Nur Ari Haris Y, Kepala Dindikpora Caridah, Pinca Bank Jateng KC.Brebes Juniar Shubchi
Serta Kepala OPD lainnya.
Penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti, Wakil Bupati Narjo, Sekda Kabupaten Brebes Djoko Gunawan MT serta pejabat lainnya
Sebagaimana disampaikan Kepala BKPSDMD melalui Kabid Mutasi Sriatun bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru tahap I formasi tahun 2021 sebanyak 1741 orang terdapat 2 peserta yang tidak melakukan pemberkasan satu orang meninggal dunia dan satunya mengundurkan diri sehingga yang diusulkan PPPK ke BKN berjumlah 1739 orang peserta.
Setelah pemberkasan terdapat satu orang meninggal dunia sehingga kegiatan penandatanganan PPPK guru tahap I diikuti 1738 seluruhnya akan diangkat dalam golongan sembilan dengan kualifikasi pendidikan S1/D IV adapun penempatan SDN 1278 dan SMP Negeri 460.Dengan rincian guru kelas 1115 orang, guru Agama Islam SD 39 orang dan guru penjas orkes SD 124 orang.
Guru Agama SMP 14 orang, guru bahasa Indonesia 70 orang , guru bahasa Inggris 31 orang, guru bimbingan konseling 54 orang, guru IPA 51 orang, guru IPS 32 orang, guru matematika 64 orang,
guru penjas orkes 48 orang, guru PPkn 21 orang, guru Prakarya 30 orang dan guru TIK 15 orang.
Seluruh PPPK akan menerima gaji pokok sebesar Rp.2.966.500 beserta tunjangan BPJS kesehatan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
Sedangkan tunjangan beras dan tunjangan keluarga beli dapat diberikan.
Bupati Brebes Hj.Idza Priyanti dalam sambutannya merasa senang serta bangga melihat wajah wajah ceria penerima SK. Hari ini momen yang sangat ditunggu-tunggu setelah penantian panjang perjuangan para guru selama mengabdi bertahun tahun bahkan puluhan tahun akhirnya membuahkan hasil.
Kepada 1.738 guru PPPK penerima SK tahap satu tahun 2021 Bupati berharap hendaknya hasil kerja keras ini dapat menjadi pemicu semangat untuk lebih meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan profesionalisme yang tinggi karena tantangan dunia pendidikan saat ini cukup besar terlebih setelah dua tahun lebih diterpa badai pandemi Covid-19 sektor pendidikan mengalami perubahan dan penyesuaian seperti pembelajaran jarak jauh yang mungkin kurang efektif bagi sebagian guru dan siswa.
Banyak hal yang harus dilakukan khususnya dalam kegiatan belajar mengajar, oleh karena itu ciptakanlah terobosan maupun metode sebaik mungkin untuk menunjang dan mengakselerasi ketertinggalan dalam pembelajaran sehingga peserta didik dapat menangkap dan memahami materi pembelajaran yang disampaikan dengan lebih mudah.
Lebih lanjut Idza mengatakan pada dasarnya PPPK tidak berbeda dengan PNS umumnya, semuanya sama-sama digaji berdasarkan undang-undang yang sah, hanya saja PPPK dengan perjanjian kerja 5 tahun sekali diperbarui sedangkan PNS memang sudah ada dari dulu ada.
Begitu juga dalam pelaksanaan kerja tidak ada perbedaan dalam golongan jabatan serta segi penghasilan dan gaji antara PNS dengan PPPK.
” Sehubungan dengan itu aparatur yang mengemban tugas dalam melayani masyarakat dituntut untuk senantiasa mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintah sesuai bidang tugas masing-masing,” ujar Idza.
(Bambang Sugiarto)
Editor : Oji