EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Puluhan warga Pemalang yang tergabung dalam elemen Gerakan Aliansi LSM Anti Kejahatan (Galak) melancarkan aksi unjuk raksa di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Jawa Tengah pada Rabu (20/07/2022).
Aksi unjuk rasa dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan membentangkan sepanduk yang bertuliskan lima LSM yang tergabung dalam Galak yaitu LSM Gelang Perak, Aliansi Masyarakat Taman Timur ( AMTT ), Lamdal Bumi Pertiwi Jawa Tengah, Forum Semar Kabupaten Pemalang dan LSM KOBRA (Komando Bersama Rakyat) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang dengan penanggung jawab Slamet Tafsir serta didampingi oleh Imam Subiyanto sebagai penasehat hukum Galak.
Dalam orasinya Slamet Tafsir menyampaikan bahwa keberadaan dirinya bersama teman-teman yang ikut aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang adalah bentuk kegundahan terhadap perkara-perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pemalang berhenti atau mungkin diberhentikan seperti dugaan tindak pidana korupsi Desa Gelandang, dugaan tindak pidana korupsi Desa Jebed Selatan, dugaan tindak pidana korupsi Desa Panjunan, dugaan korupsi tindak pidana Desa Klareyan.
Selesai melakukan orasi melalui perwakilannya, para pengunjuk rasa diterima untuk audensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang.
Sementara di lokasi yang sama seorang warga Jebed Utara bernama Rahudi ketika diwawancarai mengatakan bahwa dirinya yang melaporkan oknum Kepala Desa Jebed Selatan terkait pelaksanaan PTSL di desa tersebut. ” Saya yang melaporkan oknum Kepala Desa Jebed Selatan sdr. Casmuri dan laporannya sudah satu tahun lebih, terlapor sudah menjadi tersangka, namun sampai sa’at belum ada sikap tegas dari Kejaksaan Negeri Pemalang terhadap oknum Kades tersebut,” ungkap Rahudi.
Seusai melakukan audensi Slamet Tafsir dihadapan para awak media mengatakan, Kajari dan jajarannya menyampaikan siap menegakan supremasi hukum di Pemalang dan akan menindak dengan tegas jajarannya jika terdapat anggota yang bermain tlusap tlusup sendiri. ” Ibu Kajari juga menyampaikan perkara-perkara tindak pidana korupsi seperti Desa Panjunan, Desa Gelandang, Desa Jebed Selatan, Desa Klareyan prosesnya tetap jalan namun demikian mengedepankan prosedur sesuai dengan aturan,” kata Slamet Tafsir.
Lebih lanjut Slamet Tafsir mengatakan Galak akan tetap bersepakat untuk tetap mengawal proses perkara-perkara tindak pidana korupsi di Pemalang biar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat karena salah salah satu dampaknya adalah jalan-jalan di Pemalang menjadi rusak.
” Jebed Selatan sudah muncul tersangka, Desa Panjunan sedang dihitung kerugiannya, Desa Gelandang dan Desa Klareyan dalam proses jadi tidak benar kalau kasus-kasus tersebut dihentikan,” katanya menambahkan.
Hal senada disampaikan oleh Imam Subiyanto, SH, MH penasehat hukum Galak bahwa masyarakat Pemalang telah melek hukum. ” Intinya kami sadar bahwa masyarakat Pemalang itu melek hukum dan mempunyai kewajiban bersama-sama untuk berperan serta dalam penegakan supremasi hukum atau melaporkan tindak pidana korupsi kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) yaitu kejaksaan negeri Pemalang yang sa’at ini sedang menangani kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat,” ujar Imam SBY.
Terkait dengan oknum Kepala Desa (Kades) yang sudah menjadi tersangka tapi belum ditahan Imam SBY menjelaskan, untuk kasus tersangka ada hak tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Dan itu boleh sepanjang nanti ketika pihak kejaksaan sudah mulai tahapan-tahapan proses ke peradilan tersangka ditetapkan menjadi terdakwa ,” pungkas Imam SBY.
Aksi unjuk rasa yang dikawal oleh anggota Polres Pemalang berjalan aman sampai para pengunjuk rasa membubarkan diri. ( Jolong )