Scroll ke Atas
Berita Utama

Bupati Pemalang dan 5 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

57
×

Bupati Pemalang dan 5 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) bersama 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di gedung Merah Putih pada Jum’at (12/8/2022) malam.
” KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 6 tersangka,” kata Firli Bahuri.
Selain MAW, mereka adalah AJW dari pihak swasta, SM dari Pj Sekda, SG Kepala BPBD, YN Kadis Kominfo dan MS Kadis PU.
Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK yakni MAW ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1, SM, SG, YN dan MS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Firli Bahuri menjelaskan bahwa pada Kamis, 11 Agustus 2022 KPK menerima informasi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh MAW selaku Bupati Kabupaten Pemalang dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. 
” Selanjutnya Tim KPK segera bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut,” jelasnya.
Dari pemantauan Tim KPK mengetahui, MAW selaku bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya. 
” Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang,” ujarnya.
Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya.   
Lebih lanjut ia memaparkan, bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, Tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas. Secara keseluruhan Tim KPK telah mengamankan sebanyak 34 orang.
” Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita tim KPK diantaranya yaitu uang tunai sejumlah Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama AJW dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 Miliar, slip setoran Bank BNI atas nama AJW dengan jumlah Rp680 juta dan kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut : 
 
• SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  
 
• MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. **
Reporter : Topik/Fah
Editor      : Oji
*Ikuti berita terkini dari Emsatunews di Google News klik di Sini
 

Baca Juga :  Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Pemkab Brebes Gelontorkan Bantuan Alsintan