Scroll ke Atas
Berita Utama

Kuasa Hukum Penggugat Tak Bisa Hadirkan Funiati Ghozali dan Tidak Tahu Letak Tanah SHM 542 dan 543 Saat Sidang Lapangan

52
×

Kuasa Hukum Penggugat Tak Bisa Hadirkan Funiati Ghozali dan Tidak Tahu Letak Tanah SHM 542 dan 543 Saat Sidang Lapangan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Ibu Veronika (Tergugat), Andel, SH, MH (tegak baju kemeja hitam) di dampingi Kuasa hukum, Domi (Kanan) dan Ibu Veronika selalu tergugat (kiri) saat memberikan keterangan kepada Awak Media, Jumat, (9/9/22).

EMSATUNEWS.CO.ID, KUBU RAYA – Sidang lapangan perkara Nomor 18.Pdt.G/2022/PN.MPW tentang Surat Hak Milik (SHM) 542 dan 543 atas nama Funiati Ghozali telah selesai digelar di GG. Alex Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Jum’at (9/9/22).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yeni Erlita, SH, Hakim Anggota l, Dimas Widiananto, SH, MH, Hakim Anggota II, Wienda Kresnantyo, SH dan selaku Panitera Pengganti, Hanny Puspasari dan dihadiri ratusan warga Desa Kuala Dua untuk menyaksikan proses jalannya persidangan. 
Usai sidang lapangan sempat terjadi kericuhan masyarakat dengan kuasa hukum penggugat.

Menurut Kuasa Hukum Verionika (tergugat), Andel, SH, MH mengatakan pihaknya akan tetap memperjuangkan tanah garapan pertanian yang di kelolah Almarhum Alexius Alexsander dan tanah hak milik masyarakat Kuala Dua yang diakui Funiati Ghozali sebagai pemilik tanah. 
“Kami dari Kuasa Hukum Ibu Veronika akan berjuang untuk memenagkan kasus perkara ini. Tidak hanya tanah garapan pertanian Almarhum Alex, tetapi tanah masyarakat juga akan kita perjuangkan,” kata Andel didampingi tim kuasa hukumnya, Herri dan Domi serta masyarakat Kuala Dua ketika di wawancara oleh awak media di lokasi perkara sidang lapangan Gg. Alex Desa Kuala Dua, Jum’at (9/9/22).
Ketika sidang lapagan dilaksanakan, Andel menegatakan bahwa pihak penggugat Funiati Ghozali, Sanen, SH dan Alfonsius Girsang,SH tidak bisa menghadirkan pemilik tanah SHM 542 dan 543 yakni Funiati Ghozali. 
Bukan itu saja, lanjut Andel pihak penggugat tidak bisa menunjukkan letak batas tanah yang tertera di objek gambar batas tanah di dalam sertifikat itu. 
“Pihak penggugat tidak bisa hadirkan Funiati Ghozali selaku pemilik tanah dan tidak bjsa menunjukkan letak batas tanah,” jelas Andel. 
Ditegaskan Andel, kuasa hukum penggugat bisa menunjukan letak batas tanah, hanya bisa nunjuk pakai jari aja, bahwa letak tanah disini. 
“Kuasa Hukum penggugat tidak bisa menjukkan batas tanah. Dalam sertifikat milik Funiati Ghozali bahwa ada batas laut, tapi tanah yang di akuinya di dalam sertifikat 542 dan 543 tidak ada laut, tetapi adanya sungai kapuas,” kata Andel. 
Selama sidang lapangan berlangsung situasi berjalan aman, lancar dan tertib. Namu, setelah sidang selesai sempat terjadi kericuhan kecil yakni Kuasa Hukum penggugat, Sanen, SH dipukul warga dan saksi penggugat, Idrus diceburin masyarakat di parit Almarhum Alex. Kericuhan terjadi dikarenakan pihak kuasa hukum tidak bisa menghadirkan Funiati Ghozali dan diduga kuasa hukum membawa preman dalam sidang lapangan tersebut. Hal demikian memicu amarah ratusan warga Desa Kuala Dua. 
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 15 September 2022 di Pengadilan Negeri Mempawah. (*)
Penulis : Welly Harpendi Emsatunews.

Baca Juga :  Diawal Tugasnya Kades Waru Ajak Perangkat Desa Untuk Bersinergi