Scroll ke Atas
Berita Utama

AMAR PUTUSAN PERKARA NOMOR 18.PDT/2022/”Funiati Ghozali Dihukum Membayar Biaya Perkara, Gugatan Kuasa Hukum Gloria Sanen Cs Tidak Dapat Diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah”

209
×

AMAR PUTUSAN PERKARA NOMOR 18.PDT/2022/”Funiati Ghozali Dihukum Membayar Biaya Perkara, Gugatan Kuasa Hukum Gloria Sanen Cs Tidak Dapat Diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah”

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS. CO.ID, MEMPAWAH – Setelah kesimpulan para pihak diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membuat vonis atau putusan.
Suatu putusan hakim memiliki beberapa bagian, di antaranya bagian pertimbangan hukum atau dikenal dengan konsideran dan bagian amar putusan. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, juga amar putusan yang berisi putusan hakim.
Seperti halnya, amar putusan sengkata tanah nomor 18.Pdt/2022/PN.MPW. Berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim yang dipimpin, Ketua Majelis hakim, Yeni Erlita, SH, Hakim Anggota l, Dimas Widiananto, SH,MH, Hakim Anggota II, Wienda Kresnantyo, SH dan selaku Panitera Pengganti, Hanny Puspasari memutuskan menyatakan gugatan Funiati Ghozali melalui kuasa hukumnya, Gloria Sanen cs tidak dapat diterima. 
Kasus sengketa tanah Sertifikat Hak Milik (SHM)  nomor 542 dan 543 milik Funiati Ghozali di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, berlokasi di objek GG. Alex telah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 27-Oktober-2022 pada sidang putusan melalui E-Court yakni amar putusan majelis hakim mengadili bahwa gugatan Funiati Ghozali melalui kuasa hukumnya Gloria Sanen cs tidak dapat diterima.
Dalam eksepsi majelis hakim menerima eksepsi para tergugat konvensi tentang gugatan penggugat konvensi kurang pihak (Plurium Litis Consortium).
Selanjutnya, Funiati Ghozali melalui kuasa hukumnya berdasarkan dalam konvensi dan rekonvensi yakni menghukum penggugat konvensi arau tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sampai putusan ini  diucapkan telah dihitung sejumlah Rp. 4.935.000,00 (Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Ahli waris Almarhum Alexius Alexsander ada Ibu Veronika dan anak-anaknya selaku para tergugat di wakili Kuasa Hukumnya Andel, SH, MH.
Sampai berita dinaikan,  kedua pihak Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat belum bisa dikonfirmasi. (*)
Penulis : Welly Harpendi
Perwakilan Wilayah Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Pemkab Pekalongan Akan Bangun Rumah Pompa Lebih Besar, Daerah Yang Sering Terkena Banjir dan Rob