EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Upaya pemberantasan pungutan liar (Pungli) dengan memberi dan menerima sama-sama melanggar hukum, seluruh Polsek se Polres Brebes secara serentak memasang spanduk/banner bertulisan himbauan “Stop Pungutan Liar”.Seperti kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Bantarkawung, Rabu (26/10/2022) pagi.
Kapolsek Bantarkawung Iptu Ahmad Su’udi menjelaskan pemasangan bener di beberapa desa motivasinya sebagai sosialisasi kepada masyarakat di seluruh desa yang menjadi wilayah hukumnya
“Bener di pasang sebagai Himbauan kepada masyarakat di seluruh wilayah hukumnya untuk selalu diingatkan, agar bisa mencegah perbuatan pungli maupun melanggar hukum, ” ujarnya.
Menurut Ahmad terkait himbauan Stop Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan maupun di kantor yang melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat, manakala terjadi perbuatan dengan menerima dan mmberi uang dinilai sama-sama melanggar hukum dan dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Himbauan yang di pasang di kantor pelayanan Terhadap masyarakat, penerima dan memberi sesuatu sama sama melanggar hukum dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,;” tuturnya
Sementara, Camat Bantarkawung – Slamet Budi Raharjo, melalui Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum – Suranto mengatakan pihaknya sangat mendukung penuh pemasangan spaduk himbauan.
“Bahwa jajaran karyawan dan karyawatinya telah diperintahkan untuk mengedepankan budaya anti Pungli maupun korupsi,” pungkasnya – (imam)