Scroll ke Atas
Berita Utama

Di Kabupaten Brebes, Berhasil Menyusun Dokumen Strakom Perubahan Perilaku Stunting dan Perbupnya

80
×

Di Kabupaten Brebes, Berhasil Menyusun Dokumen Strakom Perubahan Perilaku Stunting dan Perbupnya

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Tim Review dan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Strategi Komunikasi (Strakom) Perubahan Perilaku Stunting di Kabupten Brebes, berhasil menyiapkan dokumen tersebut. Tim Penyusun yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menyelesaikan dokumen selama Oktober hingga November 2022.  
“Alhamduillah, berkat kerja keras seluruh tim inti dan tim pendukung akhirnya bisa menyelesaikan dokumen Strakom Perubahan Perilaku Stunting dan Perbupnya selama 2 bulan,” kata Ketua Tim Penyusun Harnie Antiek Triana, usai final penyusunan di Hotel Grand Dian, Brebes, Jum’at (18/11/2022).
Harni mengungkapkan dokumen tersebut, sangat aplikatif sehingga mempermudah dalam menerapkannya. Juga jelas dan tegas apa yang harus dilakukan oleh berbagai pihak untuk kelompok sasaran.yang didalamnya termuat pesan kunci, media komunikasi, saluran komunikasi dan beban pembiayaan yang kemungkinan muncul sehingga bisa dialokasikan dari sumber dana desa (DD) maupun APBD.
Lanjut Harni dalam strategi komunikasi juga dilengkapi dengan perbedaan budaya seperti perbedaan bahasa yang ada di Brebes karena terdapatnya Suku Jawa dan Suku Sunda.
Harnie juga mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Cipta Jakarta dan Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata (YKSS) Semarang serta Tanoto Foundation yang telah mensuport kegiatan ini dari awal hingga akhir.
Tampak dalam kegiatan penyusunan juga didampingi fasilitator dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Rinaningsih SKM MSi dan dari Bappeda Provinsi Jawa Teangah Ribut Musprihadi.
Sementara Ketua Distrik Kordinator Tanoto Foundation Kabupaten Brebes dan Tegal Syaeful Bahri mengatakan , berdasarkan kesepakatan seluruh OPD bahwa Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperlitbangda) yang akan mengajukan dokumen tersebut ke Bupati dengan harapan dalam waktu dekat mendapatkan pengesahan atau tanda tangan dari Bupati sehingga menjadi produk hukum yang sah.
“Dengan adanya Strakom Perubahan Perilaku Stunting dan Perbupnya maka akan mempermudah dalam pelaksanaan perogram. karena sudah memiliki dokumen atau acuan untuk menginformasikan atau mengkomunikasikan kepada masyarakat atau kelompok sasaran dan OPD akan mendapat kemudahan acuan dalam melaksanakan program percepatan penurunan stunting di kabupaten Brebes,” tandasnya.(imam)

Baca Juga :  Jelang Ramadhan 2022 Nakes Puskesmas Kutamendala Gencar Giat Vaksinasi Dosis Kedua