Scroll ke Atas
Berita Utama

Kades Kuala Dua VS Mantan Sekdes dan Kadus

306
×

Kades Kuala Dua VS Mantan Sekdes dan Kadus

Sebarkan artikel ini

Forum Penyelamat Desa Pertanyakan Tanggungjawab Kades Abas Yang Tertuang Dalam Surat Kesepakatan

Forum Penyelamat Desa Kuala Dua pertanyakan tanggungjawab Kades Abas terkait pembayaran hak mantan Sekdes dan Kadus. Tuntutan tersebut berdasarkan surat Kesepakatan yang di tandatangani Kades dan di saksikan oleh Sekda dan pejabat Pemkab Kubu Raya mengacu pada hasil keputusan PTUN dan Pengadilan Mahkamah Agung yang memenangkan perkara ini kepada Sekdes dan Kadus. (Foto. Heri)

EMSATUNEWS.CO.ID, KUBU RAYA – Kasus perkara perseteruan Kepala Desa Kuala Dua dan Sekretaris desa (Sekdes) beserta Dusun Kuala Dua sudah bergulir 2 (dua) tahun lebih di PTUN hingga ke Mahkamah Agung (MA ) belum ada tanggapan dan jawaban dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Kades Kuala Dua, Abas diduga belum mberikan hak gaji mantan Sekdes dan Kadus.
Ketua Forum Penyelamat Desa, Herri menjelaskan bahwa perkara Kades, Sekdes dan Dusun Kuala Dua berdasarkan hasil PTUN dan Mahkmah Agung (MA) kasusnya di menangkan oleh Sekdes dan Kepala Dusun.Bahkan, lanjut Herri, hasil keputusan itu sudah sampai di meja Sekda Pemkab Kubu Raya.
“Kasus perkara ini dimenangkan oleh Sekdes dan juga Kadus Kuala Dua. Oleh sebab itu, kami dari Forum Penyelamat Desa beserta masyarakat mempertanyakan tindak lanjut keputusan perkara ini kepada Sekda, ” kata Herri kepada awak media di Kuala Dua, Selasa (22/11/22). 
Herri mengatakan, pihaknya pernah membuat surat pernyataan di hadapan Sekda dan pejabat daerah Pemkab Kubu Raya. Adapun Nomor surat 140/05/DPMD-C/2021 oleh Kepala desa yang telah ditanda tangani surat Pernyataan 7 Mei 2021 di ruang Seketaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, yang di saksikan Pejabat dan ikut menanda tangani selaku saksi dalam surat pernyataan tersebut.
“Dalam isi surat yang dibuat dan ditanda tangan oleh Kepala Desa Kuala Dua, Abas, S.Ag juga di tanda tangani oleh Pejabat terkait Kabupaten Kubu Raya di ruang Seketaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, ” jelas Herri.
Lanjut Herri, adapun isi surat pernyataan tersebut menyatakan akan mengembalikan kembali Yanto Hasanah, S.Pd.I sebagai Sekdes dan membayar gaji atau haknya yang belum di bayar oleh Kepala Desa, Abas S.Ag.
Dalam isi surat Pernyataan tersebut, yang dibuat dihadapan Sektaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, dikatakan Herri mengacu pada putusan Pengadilan Mahkamah Agung ( MA ).
“Hasil putusan MA diantaranya adalah Kades mengembalikan hak -hak yang menang.
Karena, putusan Pengadilan berkekuatan Hukum tetap. Perkara Nomor. 11/G/2020/PTUN/ PTK dan surat putusan dari Makamah Agung Nomor . 282/B/2020/ PT.TUN JKT itu dimenangkan empat Kepala Dusun Kuala Dua dan Sekdes Desa Kuala Dua perkara Nomor 10/PTUN/ PTK Juga Makamah Agung. 
Lanjutnya, surat pernyataan yang sudah dibuat dihadapan Sekda Kubu Raya, sampai sekarang dari tuhan 2020 sampai tahun 2022 dipandang sebelah mata oleh Kepala Desa Kuala Dua, Abas, S.Ag.
“Abas diduga tidak patuh terhadap keputusan hukum di negara Indonesia. Selain itu, Abas tidak patuh terhadap atasannya yakni Sekda.Sampai sekarang ini, Kades, Abas belum mengembalikan hak-hak Sekdes dan Kadus mengacu pada surat pernyataan,” katanya.
Dijelaskan Herri, sampai sekarang belum dilaksanakan oleh Kades, Abas seperti, hak-hak honor mereka belum dibayar oleh Abas.
“Perkara Sekdes 11/B/2021PTUN/.PTK juga putusan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor. 282/B/2020/PT.TUN.jKT. tanggal 4 Januari 2021. Sekdes yang sekarang menjabat dinilai cacat dari keputusan hukum dan surat pernyataan yang dibuat oleh Kepala Desa di Ruang Sekda dan disaksikan pejabat Kubu Raya,” tegasnya.
Dilain pihak, Sekdes Kuala Dua lama, Yanto Hasanah, S.Pd.I membenarkan perkara tersebut. 
“Saya dan rekan Kadus hingga sekarang ini hak kami belum dibayar oleh Kades. Padahal berdasarkan hasil putusan PTUN dan Pengadilan Mahkamah Agung telah memenangkan perkara ini kepada kami,” kata Yanto Hasanah.
Sementara Kades Kuala Dua, Abas, S.Ag hingga berita ini diterbitkan belum bisa dihubungi.
Adapun nama-nama Kepala Dusun dan Sekdes yang menang pada perkara ini adalah. 
1. Dusun Keramat’ 2, ABDULRANI. 2. Dusun Karya Baru 1, IBRAHIM. 3. Dusun Karya 2, PATMAWATI MARHABAN dan 4. Dusun Keramat 1, LAILA H MANSYUR
Sektaris Desa Kuala dua.YANTO HASANAH Spdi (*)
Penulis : Welly Harpendi dan Heri J.AR Emsatunews
Perwakilan wilayah Kalimantan Barat

Baca Juga :  Banggar DPRD Pemalang Bersama TAPD Raker Bersama