EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan diganti menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem mulai 2023. Meski nilai bantuannya masih sama, tapi jumlah penerimanya akan berkurang.
Hal tersebut dikatakan Nanang Syaefudin selsmaku pendamping desa Kecamatan Tonjong saat monitoring penyaluran BLT DD tahap teakhir di Desa Kalijurang di Aula gedung NU desa setempat, Kamis (29/12/2022) pagi.
Menurut Nanang bahwa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) terkait BLT DD ditiadakan karena landasan pembuatan program itu sudah tidak ada lagi, yakni pandemi Covid-19. Karena itu, landasan penyaluran BLT harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional 2023.
“Pada 2023, narasi yang mendasari BLT adalah percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem, yang inpres-nya sudah keluar,” ujarnya.
Lanjut Nanang Inpres yang dimaksud adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Nanang mengatakan, besaran nilai BLT Kemiskinan Ekstrem ini sama dengan BLT DD, yakni Rp 300 ribu per KPM per bulan. Penerimanya adalah keluarga berstatus miskin ekstrem, yakni berpenghasilan di bawah Rp 11.633 per hari.
“Prediksi saya, jumlah penerima BLT Kemiskinan Ekstrem tidak akan sebanyak penerima BLT DD Sebab, jumlah warga miskin ekstrem lebih kecil dibanding jumlah warga miskin biasa,” tuturnya.
Tambah Nanang Pembiayaan program BLT Kemiskinan Ekstrem ini akan tetap menggunakan Dana Desa.
Bisa saja satu desa menggunakan lebih dari 10 – 25 persen Dana Desa-nya untuk BLT jika memang ada penerima yang sesuai kriteria. Bisa pula satu desa tak menyalurkan sama sekali BLT karena memang tak ada warga miskin ekstrem di desanya.
Hal yang sama disampaikan Camat Tonjong Lukman Hakim
dengan terbitnya Instruksi Presiden (InPres) Nomor 4 Tahun 2022, itu guna upaya mempercepat/penghapusan miskim ektrem di Indonesia. Khususnya di wilayah Tonjong.
Menurut Lukman wlarga miskin ekstrem adalah penduduk desa yang memiliki penghasilan di bawah 80 persen garis kemiskinan kabupaten/kota setempat sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun langkah-langkah penghitungan kemiskinan ekstrem adalah menghitung seluruh penghasilan tahunan anggota keluarga, menjadi jumlah penghasilan keluarga pertahun, Jumlah penghasilan keluarga pertahun dibagi jumlah anggota keluarga, menjadi rata-rata penghasilan warga per tahun., Rata-rata penghasilan warga per tahun dibagi 12, menjadi rata-rata penghasilan warga per bulan, Hasilnya dibandingkan dengan Rp 11.633 / kapita / hari (setara PPP USD 1,99 dari BPS 2022): Jika kurang dari Rp11.633 / kapita / hari garis kemiskinan kab/kota maka tergolong miskin ekstrem. Jika lebih dari Rp 11.633 / kapita / hari maka tidak miskin.
Selain itu, terdapat dua kategori warga miskin ektrem. Pertama, warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan. Yaitu warga miskin ekstrem yang sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.
Kedua, warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup, yaitu warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel.
“Manakala mengisi kekosongan dalam Prediksi saya jumlahnya menurun karena jumlah warga miskin ekstrem lebih kecil dari pada jumlah warga miskin biasa,” tutiunya.
Sementara Kepala desa (Kades) Kalijurang H. Edi Riyanto mengatakan Pemdes Kalijurang menyalurkan BLT DD 2022 tahap terakhir kepada 215 KPM sebesar Rp 300 ribu / (KPM).
“Pencairan BLT DD ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli warganya khususnya menjelang akhir tahun ini yang biasanya harga-harga pokok kebutuhan mengalami kenaikan harga,” ujarnya.
Lanjut Edi BLT Dd untuk tahun 2023 Pemdes Kalijurang masih mengalokasikan BLT DD. Namun dengan mengikuti regulasi atau aturan yang ditetapkan Pemerintah, yaitu dikhususkan untuk warga yang masuk kategori miskin ekstrim. (imam)